Newsticker : Home | Guestbook | Arsip | Epaper
Berita Rubrik Utama
Rabu, 1 Agustus 2012

Ditahan Karena Terdakwa Tak Bisa Tunjukan Surat

Sidang Lanjutan 60 Ton BBM Ilegal

 

SAMARINDA. Sidang kasus pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak hitam dan solar sebanyak 60 ton yang tertangkap di Perairan Mahakam, Kecamatan Palaran, Selasa (20/3) pukul 00.30 wita dengan terdakwa Kepala Cabang PT Endo Budiarto Bersaudara (EBB) Rahmansyah dan Nahkoda Kapal KLM Setia Pelamar Kamaruddin, kembali digelar, Selasa(31/7) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Sidang tersebut Dipimpin Ketua Majelis Hakim Hery Supryono, didampingi Irwan dan Wiwik Dwi dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak Kepolisian Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3), Samuel dan Hasanuddin.
 
Dalam kesaksian Samuel dan Hasanuddin dikatakan jika penangkapan kapal pengangkut BBM beserta awaknya merupakan patroli dari kepolisian KP3 yang saat itu kebetulan berpatroli diperairan Mahakam kawasan Palaran. Mereka mengaku menangkap Kamaruddin karena saat ditanya tentang surat-surat dokumentasi pengangkutan BBM, dia tidak dapat menunjukkan surat-suratnya.
"Saat kami tanya tentang surat izin pengangkutan BBM tersebut, mereka tidak bisa menunjukkannya. Kan seharusnya ada surat izin pengangkutan perniagaan. Bahkan ketika ditangkap, Kamaruddin mengakui kalau yang mereka angkut adalah BBM ilegal. Karena itu kami menahan Kamaruddin beserta empat anak buahnya," ungkapnya.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa BBM yang diangkut Kamaruddin adalah minyak hitam yang diambil dari kapal Tongkang sebanyak 45 ton dan solar yang diambil dari kapal tugboat sebanyak 25 ton solar. Kamaruddin mengaku disuruh oleh terdakwa Rahmansyah. Rencananya, BBM tersebut akan dipindahkan ke kapal lain di Pelabuhan Samarinda. Celakanya, sebelum rencana tersebut berhasil, polisi KP3 keburu menangkap mereka dan mengamankan barang buktinya. 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 53 huruf b Undang undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi Jo Pasal 55 ayah (1) Ke 1 KUHP, atau diancam dalam Pasal 53 huruf c Undang undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi Jo Pasal 55 ayah (1) Ke 1 KUHP, atau diancam dalam Pasal 53 huruf d Undang undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi Jo Pasal 55 ayah (1) Ke 1 KUHP, atau Pasal 480 ke-1 KUHP . (rm-1/agi)
Edisi Sapos
  • Rabu, 19 Juni 2013
Search
Latest Guestbook
pesut
Senin, 14 Mei 2012 13:02:35
To All perusahaan semen mix di samarinda. mohon untuk mobil mix jangan sembarangan membuang sisa semen…
tuti
Selasa, 8 Mei 2012 14:48:55
Pak Walikota yg terhormat ,saya warga loa bakung resah tolong dong diperhatikan jalanan sekitar menuju…
Budi Haryanto
Selasa, 8 Mei 2012 08:17:19
Jl. Rapak Indah-Jakarta-Kemuning-Mas Temenggung rusak parah, kelas jalan tidak sesuai dengan beban kendaraan…
warnet berau
Minggu, 6 Mei 2012 18:25:02
tolong pak sapos.. speedy kabupaten berau di liput donk,telp ke 147 bilang daerah berau NORMAL tapi…
Yahya
Jumat, 4 Mei 2012 17:15:56
Masuk stadion Sempaja sekarang koq jadi bayar 2000 untuk sepeda motor dan 3000 unt mobil? padahal stadion…
aldy saputrasyah
Selasa, 1 Mei 2012 13:13:44
ckup prihatin dg jln d smd ni rusaknya mkn parah , jangan jalan perumahan yg ada pejabatnya aj yg dperbaikin…
Junani
Senin, 30 April 2012 00:16:08
Kepada yth, Satpol PP. Jangan pernah berhenti dengan penertiban untuk para pedagang asongan/PKL. Tetaplah…
Muhammad Ali
Sabtu, 28 April 2012 06:46:45
Terjadi pemukulan sejumlah anak muda di kawasan Jl. Lambung Mangkurat, sekitar pukul 8.40 pagi tadi,…
mayta
Kamis, 26 April 2012 01:37:12
sesekali pak polisi hadiahkan langsung tima panas aja pencuri mtr dll, agar mereka kapok dan yg lain…
Yusi
Kamis, 19 April 2012 11:26:14
Mohon kepada pengelola PDAM Kota Samarinda khususnya yang melayani daerah jalan pramuka komplek PK Samarinda…
Copyright @ 2010 Media Link. All Rights Reserved.