SAMARINDA. Sidang kasus pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak hitam dan solar sebanyak 60 ton yang tertangkap di Perairan Mahakam, Kecamatan Palaran, Selasa (20/3) pukul 00.30 wita dengan terdakwa Kepala Cabang PT Endo Budiarto Bersaudara (EBB) Rahmansyah dan Nahkoda Kapal KLM Setia Pelamar Kamaruddin, kembali digelar, Selasa(31/7) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Sidang tersebut Dipimpin Ketua Majelis Hakim Hery Supryono, didampingi Irwan dan Wiwik Dwi dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak Kepolisian Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3), Samuel dan Hasanuddin.
Dalam kesaksian Samuel dan Hasanuddin dikatakan jika penangkapan kapal pengangkut BBM beserta awaknya merupakan patroli dari kepolisian KP3 yang saat itu kebetulan berpatroli diperairan Mahakam kawasan Palaran. Mereka mengaku menangkap Kamaruddin karena saat ditanya tentang surat-surat dokumentasi pengangkutan BBM, dia tidak dapat menunjukkan surat-suratnya.
"Saat kami tanya tentang surat izin pengangkutan BBM tersebut, mereka tidak bisa menunjukkannya. Kan seharusnya ada surat izin pengangkutan perniagaan. Bahkan ketika ditangkap, Kamaruddin mengakui kalau yang mereka angkut adalah BBM ilegal. Karena itu kami menahan Kamaruddin beserta empat anak buahnya," ungkapnya.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa BBM yang diangkut Kamaruddin adalah minyak hitam yang diambil dari kapal Tongkang sebanyak 45 ton dan solar yang diambil dari kapal tugboat sebanyak 25 ton solar. Kamaruddin mengaku disuruh oleh terdakwa Rahmansyah. Rencananya, BBM tersebut akan dipindahkan ke kapal lain di Pelabuhan Samarinda. Celakanya, sebelum rencana tersebut berhasil, polisi KP3 keburu menangkap mereka dan mengamankan barang buktinya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 53 huruf b Undang undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi Jo Pasal 55 ayah (1) Ke 1 KUHP, atau diancam dalam Pasal 53 huruf c Undang undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi Jo Pasal 55 ayah (1) Ke 1 KUHP, atau diancam dalam Pasal 53 huruf d Undang undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi Jo Pasal 55 ayah (1) Ke 1 KUHP, atau Pasal 480 ke-1 KUHP . (rm-1/agi)