SAMARINDA KOTA. Penyelewengan solar bersubsidi di Kota Tepian yang dilakukan pengetap tak ada habisnya. Kendati sering dirazia dan beberapa sudah terungkap, namun praktik ini masih tumbuh subur.
Pihak Pertamina pun sangat menyayangkan hal ini. Karena itu, Pertamina sangat mewanti-wanti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk tidak bermain dengan oknum pengetap. Pihak Pertamina mengancam akan menindak dan mencabut izin operasional SPBU yang terbukti kongkalikong dengan pengetap.
“Kami selalu berusaha menertibkan pengangkut mobil tangki. Agar mereka bekerja sesuai dengan peraturan. Apabila ada permainan, laporkan ke kami. Akan kami tindak,” ujar Boy Frans J Lapian, General Manager Pertamina Marketing Operation (MOR) VI Kalimantan, kepada awak media, Jumat (6/9) kemarin.
Dalam melakukan pengawasan, pihak Pertamina sudah melakukan koordinasi dengan aparat terkait. Mulai kepolisian, TNI hingga pemerintah daerah, termasuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas). Bila terbukti ada permainan di lapangan, kata Boy, Pertamina siap mencabut izin SPBU tersebut.
Pencabutan ini juga akan dikaji lebih dalam. Jika nantinya keberadaan SPBU ini memang sangat dibutuhkan masyarakat, Pertamina akan mengambil alih SPBU tersebut. Namun dengan tetap memberikan sanksi kepada SPBU yang bermain.
“Jangan sampai pencabutan izin ini malah menjadi masalah. Ini kan bagai pedang bermata dua. Jadi kita ambil alih. Berikan kepada pihak yang kami percaya untuk mengelola SPBU,” ungkapnya.
Pertamina mengimbau agar SPBU di Kota Samarinda tidak melayani lagi para pengetap dan penimbun atau pembeli solar dengan tidak wajar. Hal ini juga perlu adanya pengawasan bersama. Agar BBM bersubsidi yang diperuntukan khusus untuk warga tidak mampu, bisa tepat sasaran dan bermanfaat dengan baik.
Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana) Migas Samarinda, Ahmad Sofyan menambahkan, bahwa pihaknya sudah mengimbau kepada seluruh pemilik SPBU agar tidak melayani oknum pengetap solar.
“Sudah kita tegur kawan-kawan di SPBU. Kami juga akan mengikuti aturan. SPBU yang salah, juga sudah diberikan peringatan,” jelas Sofyan.
NYARIS HABIS
Kuota BBM subsidi untuk Kaltim diprediksi tidak akan cukup hingga akhir tahun. BPH Migas pada pertengahan Agustus 2019 lalu telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Khususnya solar bersubsidi. Hal tersebut diungkapkan Komite BPH Migas, Muhammad Ibnu Fajar, kepada Sapos Jumat (6/9), kemarin.
Dikatakan Fajar, surat edaran tersebut dikeluarkan karena pihaknya melihat pada 2019 ini adanya potensi kuota BBM bersubsidi ini tidak mencukupi mencapai akhir tahun.
Dirinya membeberkan, pada Juni saja secara rata-rata kuota BBM bersubsidi sudah 60 persen yang terealisasi (tersalurkan). “Seharusnya, pada semester pertama idealnya yang terealisasi sekitar 50 persen. Oleh karena itu kita keluarkan surat edaran BPH Migas. Sekaligus mengeluarkan surat edaran pembatasan penyalahgunaan solar subsidi di SPBU,” ujar Fajar.
Dia menjelaskan, yang berhak menerima BBM subsidi telah diatur dalam Perpres nomor 191 tahun 2014 dan UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Kalau sebelumnya yang truk kosong bisa masuk atau yang roda enam dan seterusnya, sekarang sudah tidak boleh. Karena memang perpres tidak membolehkan. Makanya kita bikin penekanan melalui surat edaran itu,” tegasnya.
Phaknya akan melihat implementasi di lapangan pasca surat edaran dikeluarkan pertengahan Agustus lalu. Selanjutnya melakukan evaluasi dalam kurun waktu satu sampai dua bulan ke depan.
“Biasanya, yang banyak disalahgunakan itu di daerah yang banyak tambang dan sawitnya,” tutup Fajar.(rm-1/nha)