TANJUNG REDEB. Alasan pemberian izin kepada perusahaan untuk menambang di wilayah Hutan Kota Tangap, mengundang pertanyaan warga. Hal ini kemudian menjadi polemik, lantaran alasannya kawasan yang dieksploitasi sudah dirusak warga. Ada sebagian warga meragukan jika pemberian izin disebabkan karena hutan sudah rusak.
Warga Teluk Bayur banyak yang mengaku kecewa dengan penambangan di kawasan hutan kota tersebut. Bupati Berau Muharram menyebut, pemkab memberikan izin karena sudah terlanjur rusak akibat pembalakan liar.
“Kalau rusak hanya karena tebang pohon untuk pertanian saja, saya pikir masih kecil dibandingkan dengan membuka menjadi areal pertambangan,” ungkap Herman, warga Teluk Bayur.
Berau memiliki dana reboisasi, yang menurutnya bisa diarahkan pada program reboisasi jika memang dianggap rusak.
“Tapi kalau sudah rusak akibat tambang ya semakin parah. Lihat saja lubang-lubang bekas tambang yang ada sekarang, mana bisa ditutup lagi,” lanjutnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan, polisi sudah turun lapangan mengcek aktivitas di kawasan tersebut. “Kami sudah meninjau lokasi yang dikabarkan sudah ditambang dan katanya juga sudah ada izin dari Pemkab Berau,” ungkap Rengga.
Menurutnya, pihaknya masih akan menyelidiki lebih lanjut jejak aktivitas di lokasi, apakah benar sudah dilakukan penambangan atau belum. Sebab jika dilihat sekilas masih pembukaan lahan atas.
Lokasi yang dikuasakan kepada PT Bara Jaya Utama (BJU) tersebut, sampai saat ini belum bisa dipastikan apakah ada pelanggaran di sana atau tidak. Sebab masih harus memeriksa peta wilayah hutan kota dan juga surat pendukung lainya, baik surat keputusan (SK) bupati terkait penetapan hutan kota, serta Izin Usaha Pertambangan atau IUP yang di miliki pihak perusahaan.
āTim masih terus mengumpulkan bukti-bukti dulu surat dari pemkab dan provinsi terkait status hutan kota itu. Saya menilai memang di sini ada kejanggalan, karena adanya tukar guling lahan itu. Tetapi ini hanya kecurigaan saja, semua harus dibuktikan dengan data,ā tutupnya. (as/upi)