SAMARINDA. Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim Seno Aji mengatakan dalam bertugas BK mengacu kepada tata tertib dan kode etik. Mengingat belum disahkannya draf rancangan tata tertib dan kode etik DPRD Kaltim periode 2019 -2024 maka secepatnya akan di bentuk panitia khusus.
Seperti diketahui, setelah dilantik 55 orang Anggota DPRD Kaltim membentuk tiga kelompok kerja sebagai wadah bekerja sembari menunggu dibentuknya alat kelengkapan dewan. Salah satunya Pokja Tata Tertib.
“Pokja Tatib belum dapat menyelesaikan laporan kerja karena ketika itu terkendala sejumlah mekanisme, kemudian setelah semua alat kelengkapan dewan sudah terbentuk dalam waktu dekat akan bentuk Pansus Tatib,” jelasnya.
Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang tata tertib DPRD, Pasal 63 ayat 1 dan ayat 4.
Adapun mekanismenya, pimpinan DPRD Kaltim dalam rapat paripurna meminta kepada masing-masing fraksi untuk menunjuk anggotanya yang akan masuk menjadi anggota pansus lalu kemudian dibentuk.
Ia menyebutkan, setelah nantinya tata tertib, kode etik dan tata beracara sudah disahkan maka kemudian menjadi bagian tugas dan kewajiban dari BK untuk melakukan pengawasan dan menindak apabila terjadi pelanggaran.
“Tatib dan kode etik sebelumnya memang sudah ada, akan tetapi disusun kembali karena harus disesuaikan dengan peraturan yang baru agar sinkron,” ujarnya.(agi/adv)