TANJUNG REDEB. Layanan tera ulang untuk SPBU dan jembatan timbang perusahaan serta tangki Crude Palm Oil (CPO) di Kabupaten Berau masih terkendala. Seperti disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau Wiyati. Berau belum memiliki sarana dan prasarana.
“Untuk tera SPBU dan perusahaan itu seharusnya lima tahun sekali, tetapi untuk tera ini kita masih harus kerja sama dengan UPTD Samarinda,” ungkap Wiyati.
Sebab sampai saat ini Berau belum memiliki alat, petugas dan gedung tera. Wiyati mengakui ada keluhan dari pengusaha di Berau mengenai kondisi ini. Saat tera ulang, Diskoperindag yang bekerjasama dengan UPTD Metrologi Samarinda, harus mendatangkan tim dari Samarinda lengkap dengan alatnya. Sementara biaya transportasi dan akomodasi turun menjadi beban pengguna jasa.
“Kami sering mendapat keluhan kenapa tidak ada di Berau, memang kasihan juga tetapi mau bagaimana lagi, kami belum memiliki fasilitasnya untuk bisa melakukan tera sendiri, terpaksa masih bekerjasama dengan UPTD Samarinda, datangkan tim,” jelasnya.
Sementara tera ulang untuk SPBU merupakan sebuah keharusan atau jika tidak akan ada sanksi. Terlebih bagi wajib tera ulang perusahaan, seperti pengakut CPO, misalnya. Jika terlambat melakukan tera, maka akan dilakukan pemotongan dari muatan yang dibawa sesuai ketentuan. “Ini pasti merugikan pengusahanya, tetapi saat hendak tera harus ke Samarinda dulu,” sambungnya.
Jika berpedoman pada amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2018, maka Desember tahun ini kerja sama dengan UPTD Metrologi Samarinda sudah harus selesai dan menjadi kewenangan penuh Kabupaten Berau. “Tetapi ya itu tadi, terbentur karena tidak ada fasilitas, terpaksa harus perpanjang kerja sama,” keluhnya.
Rencana melakukan tera ulang sendiri, menurutnya, sudah ada tetapi belum dapat terealisasi mengingat Diskoperindag Berau belum memiliki sarana dan prasarananya. (as/nin)