SAMARINDA KOTA. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim mengungkap data terbaru penyalahgunaan narkotika di Bumi Etam. Prevalensi atau secara umum, pengguna narkotika di Kaltim berada di posisi ke-5 dari 13 provinsi di Indonesia. Angka prevalensi penyalahgunaan narkotika mencapai 2,1 persen dari total 1,51 juta jiwa jumlah penduduk Kaltim. Atau sekitar 31,5 ribu pengguna.
Pengguna narkotika tidak hanya dari kalangan pekerja, melainkan juga dari kalangan pelajar. Mirisnya di kalangan pelajar Kaltim menempati urutan ke-2 dalam penyalahgunaan narkotika se Indonesia. Angka prevalensi 5,3 persen. Dengan jumlah terpapar mencapai 98.239 pelajar. Posisi pertama Jawa Timur (Jatim). Angka prevalensinya 7,5 persen. Dengan jumlah terpapar mencapai 1.243.825.
“Di tahun 2017 lalu, Kaltim menempati peringkat ke-3 dalam penyalahgunaan narkotika. Di tahun 2018 mengalami penurunan menjadi peringkat ke-5 secara nasional,” kata Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Raja Haryono melalui Humas, Haryoto, kemarin (21/10).
Dari data bidang pemberantasan, BNNP Kaltim berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 53 kasus dengan jumlah tersangka 79 orang. Dari 53 kasus tersebut jumlah barang bukti yang diamankan berupa 847,79 gram sabu, 14,65 gram ganja dan 8 butir ekstasi.
Menurut Haryoto, di Kaltim baru memiliki tiga Badan Narkotika Kota (BNK): di Balikpapan, Samarinda, dan Bontang.
“Sedikit bedanya, BNK operasionalnya masih dari Pemda. Meski secara vertikal, bagian dari BNP Kaltim,” ujar Haryoto.
Kaltim, kata dia, memang jadi salah satu sasaran empuk pengiriman narkoba. Masuk dari negeri jiran, Malaysia, melalui Sebatik, di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
“Tingkat kerawanan (peredaran narkotika), di posisi pertama adalah Samarinda. Disusul Balikpapan, lalu Bontang. Meski keterbatasan ini dan itu, tentu kita tidak ingin berpangku tangan. Kita terus melakukan pembinaan bahaya narkoba,” ungkap Haryoto.
Untuk keterlibatan pegawai dan aparatur negara, Menteri Pemberdayaagunaan dan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah mengeluarkan edaran bernomor 50/2017 tentang Pelaksanaan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Misal, diminta sosialisasi P4GN, dan tes urine. Itu bukan keinginan kami, tapi dari MenPAN. Tapi itu, belum berjalan maksimal,” demikian Haryoto.
Kepala BNNK Samarinda, Siti Zaekomsyah melalui Humas, Fadoli menambahkan, data Prevalensi di BNNP Kaltim salah satunya berasal dari BNNK Samarinda. Di Samarinda sendiri masih menempati urutan pertama dari 10 kabupaten/kota di Kaltim dalam penyalahgunaan.
“Sebanyak 17 kasus dari 25 tersangka berhasil kami ungkap di tahun 2018. Barang bukti yang kami amankan 129,14 gram sabu, 1,200, 58 gram ganja.” singkat Fadoli. (kis/nha)