SAMARINDA KOTA. Berulang kali menginap di hotel prodeo, tak membuat Irwan Insaf. Pria berusia 45 tahun ini kembali harus berurusan dengan hokum. Dan kembali menjadi salah satu penghuni di sel tahanan Mapolsek Samarinda Kota. Ia tertangkap setelah membobol 2 toko di Jalan Kapuas Kelurahan Pelabuhan, dan di Jalan Gadjah Mada, Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, Senin (4/11) lalu.
Pencurian di Jalan Kapuas, Irwan membobol gudang milik Gajah Mada Dept. Store. Sedangkan gudang yang di Jalan Gadjah Mada, Pasar Pagi, Irwan mengambil beberapa barang elektronik.
Terungkapnya aksi pencurian yang dilakoni Irwan, berawal dari laporan pemilik gudang di Jalan Kapuas. Saat itu pemilik gudang tengah memeriksa persediaan barang. Saat dihitung terdapat beberapa barang yang sudah tidak lagi berada di tempatnya.
Barang hilang itu berada di lantai II dan III. Seperti satu unit TV ukuran 32 inci 21 buah dan rumahan lampu downlight. Ada juga satu tenda ukuran 4×5, satu buah kursi merk chitose, 22 potong celana jeans dan 12 potong kemeja berbagai merk.
Kecuriagaan pemilik toko bertambah saat melihat genting gudang bolong. Yakin jika gudang telah dibobol maling, pemilik gudang kemudian melaporkannya ke Mapolsek Samarinda Kota.
“Dari laporan, pemilik gudang menderita kerugian Rp 8.280.000 atas hal tersebut. Kami melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku pencurian,” kata Kapolsek Samarinda Kota, AKP Yuliansyah melalui Kanit Reskrim Ipda Abdillah Dalimunthe, kemarin (6/11).
Saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), diketahui jika pelaku pencurian dilakukan oleh satu orang. Hal ini terkuak dari hasil rekaman CCTV yang terpasang di dalam dan di sekitar gudang. Tergambar jika Irwan melakukan pencurian sebanyak 2 kali. Pertama dilakoni pada pukul 23.00 Wita dan kedua di pukul 05.30 Wita.
Lantaran wajahnya tidak asing, pihaknya dengan mudah menangkap Irwan. Irwan diketahui tinggal di Jalan Pangeran Diponegoro, Gang Langgar, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota.
“Irwan kami tangkap pada malam hari sekitar puku 21.00 Wita. Saat itu kami temukan pula barang bukti curian di gudang tersebut. Beberapa barang sudah berhasil ia jual,” terang Dalimunthe.
Agar bisa masuk ke dalam gudang, Irwan melompati pagar di bagian belakang. Kemudian naik ke lantai atas melalui atap genting dan merusak pintu di lantai dua dengan menggunakan linggis.
Di samping telah membobol gudang Gajah Mada Dept. Store, sehari sebelumnya Irwan juga membobol salah satu toko pecah belah di Jalan Gadjah Mada.
Dari berkas kepolisian diketahui jika Irwan sebelumnya sudah 3 kali tersandung kasus hukum. Dua kasus narkoba dan 1 kali kasus penganiayaan dengan korban kakak iparnya sendiri.
“Irwan ini sudah ketergantungan sabu dan hasil curian itu dia belikan sabu,” terangnya.
Ditemui di Mapolsek, Irwan mengakui semua perbuatannya. Bahkan, pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini mengaku jika kerap mengkonsumsi sabu. Lantaran tidak punya uang untuk membeli sabu itulah ia nekat melakukan pencurian.
“Saya mencuri sendiri, bermodal linggis untuk merusak genting. Barang-barang saya masukkan ke dalam karung kemudian saya bawa pulang,” kata Irwan.
Selain untuk membeli sabu, uang hasil penjualan barang curian ia gunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Saya belum menikah, hanya numpang tinggal di rumah keluarga. Kadang jaga parkir tapi penghasilan gak seberpa, makanya mencuri,” ungkap Irwan.
Untuk kasus hukum kali ini, polisi bakal menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun. (kis/nha)