SAMARINDA KOTA. Belum lama ini Pemkot Samarinda menggelar konsultasi publik membahas rencana pemindahan pusat pemerintahan. Pasalnya perkantoran yang ada di Jalan Kesuma Bangsa saat ini dinilai tidak lagi representative. Bahkan sudah tidak sesuai dengan fungsi awalnya. Kondisi ini diperparah dengan pertumbuhan pembangunan yang kurang memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disepakati 2014 lalu.
Sambil merampungkan pembahasan revisi RTRW, Pemkot Samarinda juga bergerak membahas rencana pemindahan kantor pemerintahan. Beberapa usulan wilayahnya berada di Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran, Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan, Kelurahan Tanah Merah dan Sungai Siring di Kecamatan Samarinda Utara.
“Namun untuk sementara di Samarinda Utara masih terhalang karena disana akan dijadikan kawasan aeroplane (pesawat) makanya kami perlu koordinasi juga dengan provinsi,” jelasnya.
Keempat lokasi tersebut, diusulkan berdasarkan hasil kajian dari Badan Litbang pada 2014. Kajian tersebut berdasarkan kondisi fisiografi dan sosial ekonomi. Tak hanya itu saja, infrastruktur penunjang yang telah dibangun juga menjadi bahan pertimbangan.
“Apalagi dengan posisi kita sebagai kota penyangga ibu kota negara (IKN). Sehingga kami juga mempertimbangkan agar kantor pemkot ini terlihat lebih layak,” bebernya.
Meski demikian usulan lokasi menurut Sugeng juga belum final. Sebab sejumlah usulan saat ini masih dipertimbangkan oleh tim percepatan pemindahan pusat pemerintah.
“Makanya kalau ada dewan usulan lain, ya sah-sah saja. Akhir tahun baru ada keputusan finalnya,” urai Sugeng.
Terpisah, Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda Nufida menambahkan saat ini proses finalisasi RTRW masih berlangsung. Ia memastikan perlu menggelar konsultasi publik lagi.
“Targetnya Desember nanti sudah rampung,” pungkasnya. (hun/nha)