GUNUNG KELUA. Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Jafar Abdul Gaffar didampingi kuasa hukumnya, mengajukan memori peninjauan kembali (PK) atas vonis 12 tahun dan denda Rp 2,5 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hal tersebut terkait kasus mega pungli di TPK Palaran beberapa waktu lalu.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Jafar didampingi puluhan teman dan kerabat terdekatnya, Rabu (27/11) siang.
Usai persidangan, siang kemarin, kuasa hukum Jafar, Amir kepada wartawan mengungkapkan jika PK tersebut mereka ajukan karena beranggapan ada kekhilafan hakim dan bukti baru, dalam kasus Jafar tersebut.
“Kami tak bisa menyampaikannya di luar persidangan,” ujar Amir sembari berlalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Yudhi Satriyo saat ditemui Sapos sore kemarin mengaku belum membaca detail alasan pengajuan PK yang disampaikan pihak Jafar.
“Kalau tak salah ada 40 bukti baru yang akan diajukan untuk PK. Tapi detailnya belum saya lihat pasti,” tutur Yudhi singkat.
Sementara Humas PN Samarinda, Abdul Rahman Karim menjelaskan, sidang pertama tersebut beragendakan pembacaan memori PK. Selanjutnya sidang ditunda, untuk melihat tanggapan termohon atas permohonan memori PK tersebut.
“Untuk alasan-alasan pengajuan PK biasanya ada di memori PK,” ujar Rahman yang mengaku belum mengetahui detail alasan tersebut.
Sekadar diketahui, sebelum divonis bersalah oleh Mahkamah Agung, di pengadilan tingkat I di PN Samarinda, Jafar dinyatakan bebas. Jafar tak sendiri. Dia diajukan ke persidangan bersama Sekretaris Komura, Dwi Hari Winarno yang belakangan juga dihukum 10 tahun penjara setelah pihak JPU mengajukan kasasi. (rin)