• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Minggu, 8 Desember 2019
Samarinda Pos
  • Home
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • Bubuhan
  • Pesut Etam
  • Olahraga
  • Metrolife
  • Kaltim
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • Bubuhan
  • Pesut Etam
  • Olahraga
  • Metrolife
  • Kaltim
No Result
View All Result
Samarinda Pos
No Result
View All Result
Home Headline

Ketua Komura Ajukan PK

Kuasa Hukum: Ada Kekhilafan Hakim dan Bukti Baru

28 November 2019, 16:29:00 WITA
in Headline
1 min read
0
Ketua Komura Ajukan PK

AJUKAN PK. Ketua Komura Jafar Abdul Gaffar mengajukan memori peninjauan kembali (PK) atas kasus vonis 12 tahun, terkait mega pungli TPK Palaran beberapa waktu lalu. (

Share on FacebookShare on Twitter

GUNUNG KELUA. Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Jafar Abdul Gaffar didampingi kuasa hukumnya, mengajukan memori peninjauan kembali (PK) atas vonis 12 tahun dan denda Rp 2,5 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hal tersebut terkait kasus mega pungli di TPK Palaran beberapa waktu lalu.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Jafar didampingi puluhan teman dan kerabat terdekatnya, Rabu (27/11) siang.

Usai persidangan, siang kemarin, kuasa hukum Jafar, Amir kepada wartawan mengungkapkan jika PK tersebut mereka ajukan karena beranggapan ada kekhilafan hakim dan bukti baru, dalam kasus Jafar tersebut.

“Kami tak bisa menyampaikannya di luar persidangan,” ujar Amir sembari berlalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Yudhi Satriyo saat ditemui Sapos sore kemarin mengaku belum membaca detail alasan pengajuan PK yang disampaikan pihak Jafar.

“Kalau tak salah ada 40 bukti baru yang akan diajukan untuk PK. Tapi detailnya belum saya lihat pasti,” tutur Yudhi singkat.
Sementara Humas PN Samarinda, Abdul Rahman Karim menjelaskan, sidang pertama tersebut beragendakan pembacaan memori PK. Selanjutnya sidang ditunda, untuk melihat tanggapan termohon atas permohonan memori PK tersebut.

“Untuk alasan-alasan pengajuan PK biasanya ada di memori PK,” ujar Rahman yang mengaku belum mengetahui detail alasan tersebut.
Sekadar diketahui, sebelum divonis bersalah oleh Mahkamah Agung, di pengadilan tingkat I di PN Samarinda, Jafar dinyatakan bebas. Jafar tak sendiri. Dia diajukan ke persidangan bersama Sekretaris Komura, Dwi Hari Winarno yang belakangan juga dihukum 10 tahun penjara setelah pihak JPU mengajukan kasasi. (rin)

Tags: headline
ShareTweetSend

Related Posts

Sanksi 3 Bulan Non Job
Headline

Sanksi 3 Bulan Non Job

8 Desember 2019, 14:41:08 WITA
Jasad Ditemukan Dekat BIGMall
Headline

Jasad Ditemukan Dekat BIGMall

8 Desember 2019, 14:36:50 WITA
Satu Tersangka Tetap Diam
Headline

Satu Tersangka Tetap Diam

8 Desember 2019, 14:33:17 WITA
Nginap 2 Minggu di Hotel dari Hasil Malak
Headline

Nginap 2 Minggu di Hotel dari Hasil Malak

7 Desember 2019, 14:01:18 WITA
Hina Orangtua, Pelajar Ditikam
Headline

Hina Orangtua, Pelajar Ditikam

7 Desember 2019, 14:00:45 WITA
Pertamina Siap Beber Informasi
Headline

Pertamina Siap Beber Informasi

7 Desember 2019, 14:00:33 WITA
Next Post
Trauma Tim Medioker

Trauma Tim Medioker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

Teroris di Balik Bisnis Solar Ilegal?

Teroris di Balik Bisnis Solar Ilegal?

29 November 2019, 14:25:47 WITA
Pengawas Proyek Doyan Sabu

Pengawas Proyek Doyan Sabu

3 Desember 2019, 15:42:03 WITA
Jangan Puas dengan 2 Tersangka

Jangan Puas dengan 2 Tersangka

4 Desember 2019, 14:02:04 WITA
Tol Balsam Dibuka Desember

Tol Balsam Dibuka Desember

25 Oktober 2019, 16:02:45 WITA
Tertegun, Para Tersangka Menyesal

Tertegun, Para Tersangka Menyesal

4 Desember 2019, 14:33:45 WITA

TERKINI

Opsi Semakin Banyak

Opsi Semakin Banyak

8 Desember 2019, 14:51:15 WITA
Harga Ayam Merangkak Naik

Harga Ayam Merangkak Naik

8 Desember 2019, 14:46:21 WITA
Sanksi 3 Bulan Non Job

Sanksi 3 Bulan Non Job

8 Desember 2019, 14:41:08 WITA
Jasad Ditemukan Dekat BIGMall

Jasad Ditemukan Dekat BIGMall

8 Desember 2019, 14:36:50 WITA

Follow us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • Bubuhan
  • Pesut Etam
  • Olahraga
  • Metrolife
  • Kaltim

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.