SAMARINDA KOTA. Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi mimpi sebagian besar para pencari kerja. Khususnya bagi mereka yang telah menyandang gelar sarjana. Hal ini terbukti dari jumlah pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini di Pemkot Samarinda mencapai 6.579 pelamar.
Padahal berdasarkan data tahun sebelumnya jumlah pendaftar CPNS hanya mencapai 4 ribu. 6.579 pelamar itu akan berebut 221 formasi di Pemkot Samarinda.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Samarinda Arliansyah mengatakan, peminat CPNS setiap tahunnya memang selalu bertambah.
“Namun tak semua pendaftar bisa mengumpulkan berkas fisik,” beber Arli.
Tak heran dalam hasil seleksi pertama ada saja berkas pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Bahkan pihaknya harus menyeleksi hingga dua kali tahapan.
“Berkas yang tidak sesuai itu sampai 100 lebih,” kata Arli.
Terpisah Kasubid Perencanaan dan Pengadaan BKPPD, Ridwansyah menambahkan, setelah pendaftaran ditutup 26 Novemnber lalu, tahapan berikutnya dalam penerimaan CPNS adalah verifikasi berkas.
“Totalnya ada tiga tahapan verifikasi. Pertama mengecek sejumlah berkas yang telah dikirim pelamar. Kemudian di tahap kedua, berkas-berkas tersebut kembali diperiksa ulang. Lalu tahap ketiga, pengecekan secara daring yang bertujuan memvalidasi hasil verifikasi tahap pertama dan kedua,” urai Ridwan.
Sedangkan saat ini pihaknya baru sampai pada tahap kedua. Hal ini menyisakan ratusan berkas yang terbuang lantaran tak memenuhi syarat.
“Beberapa penilaian yang dapat mengugurkan hasil verifikasi, salah satunya, kualifikasi pendidikan pelamar yang tidak sesuai dengan lowongan,” tegas Ridwan.
Selain itu ada juga pelamar yang dianggap tidak sesuai kualifikasi lantaran tidak menyertakan surat pernyataan yang ditentukan BKPPD, dalam pengumpulan berkas.
“Tapi ini beda dengan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dan surat kesehatan ya. Karena itu diminta ketika sudah lulus tahap akhir,” tuturnya.
Selebihnya ia membeberkan, hasil verifikasi penerimaan CPNS akan diumumkan pada pekan keempat Desember. Informasi tersebut dicantumkan dalam laman https://sscn.bkn.go.id.
Berdasarkan aturan baru yang masa sanggah hingga Januari mendatang. Hal ini sesuai dengan ketentuan ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), setelah pengumuman hasil verifikasi, para pelamar yang tak lolos seleksi administrasi diperkenankan melengkapi dan memperbaiki berkas.
“Informasinya memang demikian tapi ini masih menunggu arahan BKN,” pungkas Ridwan. (hun/nha)