LOK BAHU. Polemik pembebasan lahan yang akan dijadikan jalan akses menuju SMPN 38 di Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang, belum juga tuntas. Masalah ini semakin pelik karena kepemilikan lahan ganda alias tumpang tindih.
Pemkot Samarinda pun tidak bisa langsung membebaskan lahan karena tersangkut persoalan legalitas. Karena itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda harus segera menuntaskan surat menyurat yang diperlukan. Karena ini berkaitan untuk kelengkapan transaksi pembayaran tanah.
Lurah Lok Bahu, Sukarman kepada Samarinda Pos Kamis (2/1) kemarin menerangkan bahwa ketentuan harga yang disepakati antara pemkot dan pemilik lahan sudah menemukan titik temu. Hanya saja permasalahan surat yang belum selesai.
Kata Sukarman, akibat masalah yang berlarut ini, pemilik tanah sempat marah marah di BPN. Karena si pemilik lahan harus bolak-balik mengurus surat.
“Jadi ini masih belum ada penyelesaian yang jelas. Harganya sebenarnya sudah deal, cuma saya tidak tahu harganya karena kami tidak dilibatkan,” ujar Sukarman.
Menurutnya, proses pengurusan lahan ini berbelit-belit. Namun dari BPN Samarinda sendiri melaporkan kepada dirinya , pengurusan sebenarnya sudah dipermudah.
“Terkahir kami berkomunikasi itu waktu November lalu. Yah, kalau untuk pemortalan itu sudah dibuka sama pemilik lahan. Lama sudah dibukanya,” ungkapnya.
Dirinya pun berharap untuk pengurusan ini, pemilik lahan bisa menahan emosi. Karena sebenarnya pihak BPN Samarinda sudah siap membantu untuk mempermudah pengurusan lahan sesuai dengam ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Pemkot Samarinda belum juga membayar ganti rugi kepada kuasa lahan tersebut. Namun Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin menjelaskan bahwa pihaknya sudah menganggarkan khusus pembebasan lahan tersebut. Sebab polemik ini sempat jadi teguran keras oleh masyarakat setempat hingga membuat Wali Kota Syaharie Jaang geram.
“Anggaran kan sudah disiapkan tahun lalu. Artinya bukan kami tidak mau tapi belum ada kesepakatan dengan pemilik lahan,” ujar Sugeng, Rabu (1/1).
Tak ingin membiarkan hal ini berlarut lama, ia pun memberikan pilihan kepada pemilik maupun kuasa lahan tersebut. Sebab proses negoisasi tampaknya belum juga menunjukkan tanda-tanda keberhasilan.
“Ya opsi terakhir bisa kami titipkan ke pengadilan,” tegasnya.
Meski demikian sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sugeng tak ingin mengambil langkah terlalu dini. Ia masih mempertanyakan penyelesaian kepada instansi terkait yaitu Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda.
“Silahkan negosiasi saja dulu. Kalau memang benar-benar tidak bisa baru cari lahan alternatif lain,” jelasnya. (mrf/nha)