Proyek penyelesaian masjid di eks lapangan Kinibalu yang dibangun Pemprov Kaltim dipastikan molor. Bahkan proyek itu kini sudah diadendum untuk dilanjutkan kembali pengerjaannya. Semestinya proyek ini dijadwalkan selesai Desember 2019 lalu.
Pembangunan masjid yang berada di Kelurahan Kinibalu, Samarinda Ulu itu dibiayai Pemprov Kaltim yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim. Sampai saat ini proyeknya masih dalam tahap pengerjaan. Namun, hingga memasuki pekan kedua Januari tahun 2020 ini, masjid ini belum kunjung selesai dikerjakan.
Sebelumnya, pembangunan masjid ini memang mengalami kendala. Terpaksa harus dihentikan sementara pekerjaannya. Tetapi pada 2019 lalu tahapan pekerjaan mulai dilaksanakan lagi menyusul adanya kontrak baru.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Provinsi (Sekrov) Kaltim, HM Sa’bani mengungkapkan masih dilaksanakannya pekerjaan pembangunan masjid tersebut, karena adanya pembaharuan kontrak (Adendum) pengerjaan oleh kontraktor dengan pemerintah.
“Yah, kan belum selesai pembangunannya kita lihat. Kalau belum, berarti ada pembaruan kontrak,” ujar Sa’bani kepada awak media, Senin (13/1) kemarin.
Adendum kontrak tersebut, menurutnya sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan pada APBD Kaltim Tahun Anggaran Berikutnya.
“Kalau ada adendum kontrak, berarti sesuai dengan Pergub 71 Tahun 2013. Dia itu diatur bagaimana tata cara adendum akan dilakukan.Dalam Pergub tersebut diatur bagaimana perpanjangan pelaksanaan konstruksi sesuai aturan,” ungkapnya.
Sa’bani juga mengatakan terkait adendum telah lebih dahulu dibicarakan antara kontraktor dengan Dinas PUPR Kaltim. Seluruh isi perubahan kontrak yang ada pada adendum kontrak tersebut, ditegaskan Sa’bani, sudah diketahui oleh instansi terkait.
“Pasti sudah dibicarakan sebelumnya dengan Dinas PUPR Kaltim. Isinya pun demikian, sudah diketahui,” tuturnya.
Dalam Pergub 71 Tahun 2013 tersebut menyatakan bahwa perpanjangan kontrak pekerjaan suatu bangunan dilaksanakan selama 50 hari sejak kontrak sebelumnya habis.
“Ya, kita lihat saja sekarang. Masjid masih dalam tahap pengerjaan. Semoga saja, bisa segera diselesaika sesuai dengan pembaharuan kontrak. Di dalam Pergub itu juga sudah jelas dalam mengatur soal perpanjangan pelaksanaan konstruksi,” jelasnya.
Namun demikian, ditegaskannya, proses pelaksanaan adendum kontrak pasti ada konsekuensi. Hanya saja, Sa’bani tidak mengetahui secara jelas konsekuensi adendum tersebut.
“Ada konsekuensinya. Itupun sudah dibicarakan pastinya. Hanya saya tidak tahu jelas konsekuensinya seperti apa. Bisa ditanyakan sama Dinas PUPR Kaltim. Sebab, mereka instansi teknisnya,” pungkasnya. (mrf/nha)