SUNGAI PINANG. Ketagihan game online membuat AG (17) lupa diri. Demi memenuhi keinginannya, ia bersama keempat rekannya nekat mencuri di sebuah moulding yang berada tak jauh dari kediamannya di Jalan DI Pandjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, pada 31 Januari lalu. Harapan untuk bisa bermain game sirna tatkala Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang menangkap komplotan pencuri ini.
Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ramadhanil melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi menjelaskan, pencurian terjadi sekitar pukul 09.00 Wita. Saat itu, AG mengincar sebuah moulding yang sudah tidak digunakan lagi oleh pemiliknya. Di dalam moulding terdapat berbagai jenis barang yang menurutnya bisa dicuri.
Rencana pun disusun AG dengan melibatkan empat rekannya yakni Emanuel Bay (21), Endang Afrizal (28), Harto Susilo (38) dan Sunandar (41), semuanya masih warga Samarinda Utara. Secara bersama-sama keempatnya masuk dengan menjebol pagar kayu bangunan moulding sebelah kiri.
Layaknya gotong royong, satu persatu barang yang bisa diangkut seperti 1 unit mesin alkon merk Robin warna kuning, 7 tabung gas 12 kg, 8 tabung gas 3 kg, 2 rol selang alkon, 8 buah daun pintu, 6 buah daun jendela, 2 buah dongkrak kecil, dan 1 buah kunci shock mobil berhasil digasak kawanan ini.
Seluruh barang jarahan dikumpulkan jadi satu di belakang kediaman AG. Niatnya barang tersebut akan dijual terpisah.
“Selama proses menunggu pembeli itulah, dari laporan pemilik moulding kami menerima laporan kehilangan sejumlah barang dengan total nilai mencapai Rp 23,8 juta,” kata Fahrudi.
Dari keterangan saksi dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku mengarah pada kelimanya. AG sendiri ditangkap pertama kali pada Kamis (6/2) malam kemudian disusul keempat rekannya di kediaman masing-masing.
“Barang bukti seluruhnya berhasil kami amankan karena belum sempat mereka jual. Untuk kasus ini masih kami kembangkan,” ungkap Fahrudi.
Sementara, AG mengakui semua perbuatannya. Ia awalnya berniat mencuri sendiri beberapa barang di moulding tersebut, sedangkan keempat orang lainnya mengikuti jejaknya secara spontanitas saja.
“Rencana memang mau kami jual terpisah hasilnya dibagi rata,” kata AG.
Uang hasil pembagian itulah, yang rencananya untuk keperluan pribadi, salah satunya bermain game online kesukaannya.
“Dari dulu suka main game selepas berhenti sekolah, karena tidak ada pekerjaan lain lagi,” tutur AG.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (kis/nin)