SAMARINDA. Awal tahun ini menjadi tantangan terberat bagi masyarakat yang menggunakan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan. Pasalnya sejak 1 Januari 2020, kenaikan iuran berlaku sebesar seratus persen. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
Terang saja, keputusan ini mendapat protes besar-besaran dari berbagai daerah. Hal ini turut pula disuarakan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Samarinda.
Puluhan mahasiswa menggelar aksi di depan pintu Gerbang Sekretariat DPRD Samarinda di Jalan Basuki Rahmat, sejak pukul 10.00 Wita. Dalam pemaparan Ketua Pengurus Cabang PMII Samarinda Adjie Faisal, meminta agar DPRD Samarinda turut menyampaikan aspirasi mereka ke pemerintah pusat.
“Kami menuntut dewan kota untuk mendesak pemerintah agar mencabut Perpres 75/2019. Karena ini jelas merugikan rakyat,” ujarnya.
Setelah aksi berlangsung hampir satu jam, perwakilan DPRD Samarinda akhirnya turun menemui mahasiswa. Ketua Komisi IV Sri Puji Astuti menyampaikan, pihaknya telah menerima tuntutan serupa tentang kenaikan iuran BPJS yang semakin mencekik masyarakat.
“Jelas ini memang melenceng dari tujuan awalnya BPJS. Tetapi tidak bisa langsung, karena kami perlu sampaikan ini ke DPRD Kaltim. Begitu alurnya,” jelasnya.
Namun Puji menargetkan untuk bisa mengakomodasi permintaan tersebut dalam jangka waktu dua hari. Pasalnya ia juga perlu merapatkan hal ini kepada fraksi lainnya.
“Kami juga harus satu suara dulu. Termasuk dengan pimpinan dewan. Baru kami ajukan ke DPRD Kaltim,” pungkasnya. (hun/rin)