SUNGAI PINANG. Dipengaruhi alkohol, 2 preman kampung bikin ulah di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Minggu (9/2). Sembari ngomel tak jelas, Ba (50) dan Uu (54) mengancam pengendara, pemilik warung dan bengkel di jalan tersebut.
Salah satu preman kampung tersebut bahkan mengancam dengan mengacungkan senjata jenis revolver. Tindakan keduanya mendapat reaksi dari sejumlah warga, hingga keduanya dibekuk saat petugas dari Unit 901 Satsabhara Polresta Samarinda datang ke lokasi sekitar pukul 16.30 Wita.
Saat disergap, senjata yang digunakan untuk menakuti warga berhasil direbut polisi. Tangan keduanya diborgol dan diserahkan ke Mapolsek Sungai Pinang.
Dari informasi, kejadian bermula saat Ba dan Uu melintas di Jalan Kemakmuran menggunakan Honda Scoopy dalam kondisi mabuk berat. Karena melaju dengan kondisi tidak konsentrasi akibat pengaruh alkohol, motor keduanya bersenggolan dengan mobil taksi online.
Dari sini lah mulai timbul masalah. Tak terima, keduanya mengamuk. Sementara pemilik kendaraan yang menjadi lawan kecelakaan memilih meninggalkan lokasi. Saat motor sudah selesai diperbaiki di bengkel, keduanya bergegas pergi namun kembali lagi untuk mencari mobil yang bersenggolan.
Saat itulah salah satunya memegang sepucuk senjata dengan niat mencari kendaraan yang sebelumnya bersenggolan. Tak ketemu, keduanya berdiri di tengah jalan dan mengeluarkan sumpah serapah.
“Pokoknya ngomong ndak jelas, sambil mengancam siapa saja termasuk bengkel dan warung. Katanya tidak takut dengan siapapun,” ungkap Dani (40) warga sekitar.
Karena membuat resah itulah, Ba dan Uu diamankan petugas. Saat dilakukan pemeriksaan di kantor polisi, rupanya senjata yang digunakan untuk mengancam adalah korek api.
“Benar, untuk kedua pelaku ini sudah diserahkan kepada kami dan ditahan di mapolsek untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ramadhanil melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi, Senin (10/2).
Kepolisian sudah mencoba mencari mobil yang terlibat kecelakaan awal namun tidak ditemukan, dan karena langsung menghilang sehingga dianggap tidak keberatan dengan masalah tersebut.
Sedangkan untuk pistol korek api, tidak dapat menjerat keduanya karena belum ada pasal yang mengatur hal tersebut. Sehingga saat ini kedua preman tersebut hanya ditahan 1×24 jam.
“Selama tidak ada pengaduan, ya tidak bisa diproses. Kalau pun ada, ya kerugian harus di atas Rp 2,5 juta,” pungkasnya. (kis/nin)