SAMARINDA KOTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan Kaltim akan menjadi ibu kota negara (IKN). Namun sejumlah permasalahan serius masih menghinggapi di lokasi calon IKN tersebut. Salah satunya persoalan tambang.
Sebagaimana konsep yang ditawarkan Jokowi, bahwa dirinya menginginkan IKN nanti sangat mengedepankan aspek lingkungan. Sehingga hal yang paling utama diperhatikan di IKN adalah kelestarian hutan yang harus terus terjaga. Sementara keberadaan tambang jelas-jelas bertentangan dengan misi penyelamatan lingkungan yang diinginkan Jokowi.
Sebagai langkah utama untuk mewujudkan visi presiden tersebut,
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim tengah mengevaluasi keberadaan tambang yang lokasinya berdekatan dengan titik IKN nanti, di kawasan Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar).
Kepala Dinas ESDM Kaltim Wahyu Widhi Heranata mengatakan , tak kurang 68 izin tambang beradar di sekitar IKN. Dari 68 izin itu, dua di antaranya merupakan pemegang Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang penerbitannya merupakan wewenang pemerintah pusat. Sedangkan 66 izin lainnya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah daerah —sebelumnya pemerintah kabupaten/kota kini pemerintah provinsi.
Didit —sapaan akrab Wahyu Widhi Heranata— mengatakan, eksekusi terhadap rencana ini akan dipertegas oleh kebijakan Gubernur Kaltim Isran Noor. Salah satu kebijakannya, kata Didit adalah tidak memperpanjang lagi izin perusahaan tambang yang masih aktif. Tentu izin yang dimaksud Didit adalah perusahaan tambang yang mengantongi IUP. “Karena hanya 66 IUP ini yang merupakan kewenangan kami.
Artinya kalau mereka perpanjang, tidak kami perpanjang lagi,” kata Didit.
Namun begitu, dia mengakui jika kebijakan ini baru sebatas wacana yang dilontarkan Isran Noor. “Silakan konfirmasi lagi ke Asisten II, kemarin Pak Abu Helmi (Asisten II Setprov Kaltim yang membidangi ESDM) yang menyampaikan itu saat rapat,” ucap Didit kepada Sapos, Rabu (12/2) lalu.
Untuk mengeksekusi kebijakan ini, Didit menyebut, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM di Jakarta.
“Kebijakan ini akan disesuaikan dengan kebijakan Kementerian ESDM,” katanya.
Karena itu, rencananya, dalam waktu dekat Kementerian ESDM akan menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) untuk membahas arah kebijakan khususnya di bidang Direktorat Jenderal Mineral Batu Bara (Minerba) terhadap IKN.
“Nah 68 IUP itu mau diapain. Harapan kami, ya tidak diperpanjang izinnya. Nanti kami minta arahan,” paparnya.
Lokasi 68 tambang tersebut, kata Didit, berada tak jauh dari Kecamatan Sepaku, PPU dan sekitarnya. Ia juga memastikan, bahwa meski dilakukan penghentian izin, tak akan mempengaruhi produksi tambang di Kaltim secara keseluruhan.
“Oke kita bisa produksi, tapi juga harus perhatikan aspek lain. Jadi jangan hanya pikirkan produksi saja. Seperti kemarin kami lakukan pemulihan lubang tambang. Ke depan akan ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur semua IUP di bawah kewenangan Dinas ESDM Kaltim penanganan pemulihannya contoh yang ada di Makroman itu. Dengan uang mereka sendiri,” jelasnya.
Mengkonfirmasi terkait komitmen Isran Noor, media lantas mendatangi ruang kerja Asisten II Setprov Kaltim Abu Helmi. Namun yang bersangkutan enggan berkomentar melalui stafnya.
“Kata bapak, untuk urusan teknis bisa langsung ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang membidangi,” kata staf Abu Helmi menerikan perkataan stafnya.
Kepala Biro (Karo) Humas Setprov Kaltim, Syafranuddin membenarkan bahwa memang ada komitmen gubernur mengenai penghentian IUP di kawasan IKN.
Ivan —sapaan akrab Syafranuddin— mengatakan, bahkan gubernur berkomitmen untuk menghentikan tak hanya izin tambang.
“Bukan hanya tambang, semua izin eksplorasi akan dievaluasi. Terlebih mereka yang berada di ring III. Artinya ring III lokasi inti. Kalau yang di lokasi inti ya jelas setop. Yang pasti, pak presiden mau pada 2024 nanti sudah Istan Negara sudah IKN baru,” katanya.
Ivan mengaku belum bisa memastikan. Karena dasar hukum Undang-undang IKN juga belum diterbitkan. Namun, jika melihat rencana pembangunan IKN yang sudah akan dimulai pada 2021, maka bisa dipastikan sebelum itu, semua izin sudah dihentikan.
“Ya, mau tidak mau. Sejak mulai pembangunan kawasan IKN sudah berhenti. Karena titik star-nya 2021. Kita belum lihat detailnya lagi,” pungkas mantan wartawan ini. (mrf/nha)