SAMARINDA KOTA. Penemuam tidak sengaja aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan Hutan Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), ternyata berdampak pada fakta lainnya.
Seperti diketahui, di kawasan itu terdapat dua konsesi lahan. Pertama milik PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ), namun menurut Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim kawasan ini juga masuk dalam lahan konsesi milik PT Sumalindo.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menyebut di Tenggarong Seberang memang banyak perusahaan yang memiliki konsesi lahan. Tapi juga banyak aktivitas tambang ilegal di kawasan itu.
“Masyarakat di Tenggarong Seberang sudah lama mengeluhkan adanya aktivitas tambang. Tapi penindakannya tidak tegas,” kata Pradama Rupang, Koordinator Jatam Kaltim.
Karena itu, dia pun mempertanyakan kenapa baru sekarang dilakukan sekarang penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan itu.
Dia menduka, temuan yang diungkap petugas Dishut Kaltim mungkin saja masuk di area konsesi lahan PT Sumalindo. “Karena banyak sekali di sana konsesi lahan lainnya,” terangnya .
Dirinya meminta para penegak hukum bertindak lebih tegas terhadap aktivitas tambang ilegal ini. Bahkan dalang pemodalnya juga harus ditangkap, berikut alat buktinya juga disita. “Agar kegiatan ini bisa dibekukan,” tandasnya.
Karena itu, dia meyakini bahwa temuan ini bukan satu-satunya aktivitas tambang ilegal di kawasan itu. Dia menctat bahwa ada lebih dari 200 tambang ilegal di Tenggarong Seberang.
Data itu dia himpun sejak beberapa tahun lalu. “Data belum termasuk dari daerah lainnya. Pastinya akan lebih banyak dari ini,” urainya.
Dia meminta, aparat terkati harus transparan dalam menindaklanjuti hal ini. Bahkan satgas yang dibentuk hanya dianggap eforioa saja di mata pemerintah dan penegak hukum. “Karena upaya menumpas tambang ilegal masih belum kongkret sampai saat ini. Masyarakat juga harus aktif dalam berkontribusi, agar ini bisa dicegah sejak jauh-jauh hari,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, RD (43), terpaksa harus menelan pil pahit. Bisnis batu bara yang baru dirintisnya sejak 2 Januari 2020, di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar berakhir dengan pahit.
Alih-alih segera mendapatkan untung dari hasil usahanya itu, warga Jalan PM Noor, Samarinda Utara ini, sejak kemarin (17/2) justru harus mendekam di balik jeruji besi di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB, Sempaja, Samarinda.
Aktivitas penambangan yang dilakukan RD ternyata bermasalah. Dia menambang dengan menggunakan 1 unit Ekskavator PC 200 dan 1 unit Doser D85 di areal yang rupanya masuk wilayah Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dan konsesi PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ).
Lahan seluas 5 hektare yang diduga akan digarap itu diketahui sudah direklamasi sebelumnya. PT MSJ meninggalkan areal lokasi yang telah ditambang itu sejak 2008 lalu. Lokasi itu berada sekitar 4 km dari jalan besar. (mrf/nha)