SAMARINDA KOTA. Kurang dari lima tahun lagi, Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia akan pindah dari Jakarta ke Kaltim. Kota Samarinda sebagai salah satu daerah penyangga IKN harus bersiap menghadapi kedatangan penduduk dalam jumlah besar.
Meskikpun hal itu tidak terjadi, sebenarnya dari dulu Kaltim khususnya Samarinda, memang dikenal sebagai “gula” bagi daerah lain. Tak heran jika pertambahan jumlah penduduk di Samarinda mengalami peningkatan dalam jumlah besar. Bukan karena tingginya tingkat kelahiran, tapi banyaknya jumlah penduduk yang masuk dan tinggal di ibu kota Kaltim ini.
Hal ini pun diakui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda, Abdullah. Dia mengatakan bahwa memang sudah puluhan ribu warga dari luar pulau yang masuk ke Samarinda.
Dari yang dia miliki, kata Abdullah, jumlah penduduk Samarinda yang keluar mencapai 19 ribu jiwa. Tetapi yang masuk jumlahnya dua kali libat. Yakni mencapai 48 ribu orang.
Artinya selisih yang keluar dan masuk jauh berbeda. “Jumlah yang sangat signifikan ini terjadi selama 2019 lalu,” ucap Abdullah kepada Sapos, Selasa (25/2) kemarin.
Dia mengatakan, kedatangan warga dari luar pulau datang ke Samarinda karena fasilitas yang ada sudah memadai dan daerah ini yang terus berkembang. Bahkan lapangan pekerjaan juga terus bertambah.
Artinya jumlah penduduk di Samarinda mengalami kenaikan yang cukup drastis. Pendatang tersebut didominasi dari Pulau Jawa dan Pulau Sulawesi. “Semakin ramai setelah pemerintah pusat mengumumkan Kaltim akan sebagai ibu kota negara,” ungkapnya.
Meningkatnya jumlah penduduk membuat kesibukan di bidang catatan sipil dan kependudukan semakin meningkat. Beruntung kini, Discapil Samarinda, kata Abdullah, telah memiliki sistem pelayanan online. Melalui program Sistem Pelayanan Hitungan Menit atau Sipahit.
Upaya lain untuk mempercepat pelayanan adalah memangkas birokrasi, agar tidak ada lagi kepengurusan yang rumit dan lama. Biasanya kepengurusan hitungan hari, kini sudah menjadi hitungan menit. “Namanya Sipahit tapi hasilnya sangat manis,” terangnya.
Kepengurusan yang dimaksud adalah untuk melegalisir kependudukan. Mulai dari pencetakan akte kelahiran dan kartu keluarga (KK). Khusus untuk KTP Elektronik (KTP-el), pihaknya tetap memprioritaskan untuk usia 16 sampai 17 tahun. Sedangkan untuk pindah status, pihaknya akan memberikan surat keterangan (suket) sebagai KTP-el sementara akan dicetak secara bergantian menunggu ketersediaan blangko.
“Semuanya cukup hitungan menit selesai. Jadi tidak ada lagi antrean panjang. Ini didukung juga dengan tanda tangan elektronik. Sehingga bisa lebih cepat, tanpa perlu menunggu lagi,” pungkasnya. (mrf/nha)