SAMARINDA KOTA. Sosialisasi Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi menjelang Pilkada Serentak Tahun 2020 digelar, Kamis (27/2) kemarin. Gubernur Kaltim, Isran Noor mempertegas bahwa ada aturan para kepala daerah dilarang melakukan mutasi jabatan 6 bulan sebelum pilkada dan sesudah pilkada.
Isran pun sangat mengapresiasi atas sosialisasi dan usai kegiatan ini diharapkan pejabat yang memiliki kewenangan memahami aturan terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi menjelang Pilkada.
“Tidak ada pengangkatan pejabat JPT saat enam bulan menjelang pilkada. Dan enam bulan setelah pilkada atau pelantikan kepala daerah,” terangnya kepada awak media.
Menurutnya hal ini juga akan disosialisasikan kepada seluruh kepala daerah yang ada di Kaltim saat ini. “Pasti mereka akan tahu juga, inikan peraturan yang sudah lama, Bawaslu juga harus mengontrol itu,” ungkapnya.
Terkait implementasi aplikasi Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (SIJAPTI), Gubernur Isran Noor sangat setuju.
Hal itu agar pengisian pejabat JPT melalui seleksi terbuka dapat dilaksanakan lebih efektif, efesien, transparan dan akuntabel.
Sosialisasi bagi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota Wilayah Kerja Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) diikuti 150 peserta. (mrf/beb)