AWALNYA Achyar Rasydi tak pernah terpikir menjadi seorang advokat (kuasa hukum). Namun belakangan, advokat muda yang berkantor di kawasan Untung Suropati, Sungai Kunjang, tersebut mulai tertarik pasca menyelesaikan pendidikan Strata 1 (S1)-nya di Universitas Widyagama Mahakam 2008 lalu.
Achyar tertarik menjadi advokat karena berkeinginan mengklarifikasi pradigma dan stigma tentang hukum acara, yang bagi sebagian masyarakat disimpulkan bahwa praktik hukum acara di negara ini memiliki kecenderungan negatif. Ada istilah bahwa hukum dapat dibeli, hukum tidak bersih dan sebagainya.
“Saya merasa tertantang dan menunjukkan bahwa hukum di negara kita tak seperti itu. Kalaupun ada seperti itu, mungkin hanya segelintir oknum,” beber Achyar.
Namun Achyar tak menampik dan mengakui, bahwa memang cukup sulit dalam hal memperjuangkan maupun memperjuangkan visi dan misinya di sepanjang karir praktik beracara hukumnya tersebut.
Tapi dengan ketulusan niat, keinginan untuk mewujudkan praktik hukum acara yang bersih, jujur dan menghasilkan keadilan yang seadil-adilnya sedikit demi sedikit mulai terlihat. Achyar berujar, keberhasilannya dalam menegakan sebagian keadilan tersebut berkat dukungan seluruh aparatur maupun pejabat hukum yang bersih pula.
“Ada kepuasan jika bisa membantu masyarakat meletakan hukum dan keadilan yang semestinya, sesuai porsi dan tempatnya. Nilai-nilai hukum harus dijunjung tinggi,” tuturnya.
Kemudian membuktikan dan mengungkap bukti atau hal yang sebenarnya guna menegakan keadilan, menjadi tantangan yang harus dilakukan. “Di situ tantangannya, bagaimana kita mengungkapkan dan membuktikan fakta yang sebenarnya dengan tujuan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya bagi klien,” pungkas Achyar. (rin/nha)