SIDODADI. Di ruang aula Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu, sudah menunggu perangkat persidangan. Di sana ada seorang hakim, panitera bahkan jaksa pun siap. Rupanya warga yang kepergok melanggar Perwali Nomor 43 Tahun 2020 berkenaan protokol kesehatan mencegah penularan virus korona (Covid-19) langsung disidang di tempat. Mereka menjalani persidang tindak pidana ringan (tipiring), yang rupanya digelar perdana di Kota Tepian. Kecamatan Samarinda Ulu jadi pelaksanaan sidang di tempat perdana.
“Saya minta tolong pak hakim. Saya kelupaan. Saya buru-buru tadi. Rumah saya juga dekat kok,” celetuk salah seorang warga yang duduk di depan hakim tunggal tersebut.
Rupanya demi tegaknya perwali, hakim tak menggubris. Palu diketuk. Warga bersangkutan dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Demikian dengan warga lain yang terjaring. Mereka langsung diminta membayar denda ke petugas Kejaksaan yang ada di ruangan tersebut.
Usai membayar denda, sebelum meninggalkan ruang sidang “dadakan” tersebut warga diberikan masker dan diwanti-wanti tak mengulangi perbuatannya kembali. Totalnya, sekitar 36 warga terjaring dan diminta membayar denda usai persidangan tersebut.
Kabid Perundang-undangan Satpol PP Samarinda H Agus mengungkapkan, sebenarnya sidang awalnya hendak digelar di kantor Kecamatan Samarinda Ulu. Namun belakangan dipindah ke Jalan dr Soetomo.
“Di sini kan termasuk jalur utama. Jadi penindakan ini dilaksanakan setelah sebelumnya dilaksanakan sosialisasi. Nanti akan ada penindakan serupa di lokasi dan waktu berbeda,” beber Agus.
Sementara Camat Samarinda Ulu M Fahmi menambahkan, bahwa dari hasil razia dan dilanjutkan sidang tipiring tersebut terungkap jika kesadaran warga masih minim dalam mendukung program pemerintah mencegah penularan Covid-19.
“Kami harapkan warga bisa lebih meningkatkan kesadaran dan menjaga diri. Apalagi Samarinda Ulu termasuk kawasan zona merah penyebaran Covid-19. Kita harus kompak dalam mencegahnya,” kata Fahmi. (rin/nha)