SAMARINDA. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret sejumlah oknum anggota dan pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Putra Mahakam Mandiri (Pumma) terus bergulir. Saat ini kasusnya masih berjalan di Polda Kaltim. Bahkan Ramli sebagai pelapor, telah resmi membuat laporan polisi (LP) Nomor: LP/423/XI/ 2020/POLDA KALTIM/SPKT I.
“Saya meminta agar proses hukum perkara ini (dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum pengurus serta anggota KSU Pumma, Red) tetap diproses. Tak main-main, uang yang sudah saya keluarkan untuk peralihan dan pengelolaan penambangan KSU Pumma sebanyak Rp 2,5 miliar,” ujar Ramli.
Tak hanya itu saja, Ramli juga menggelontorkan uang sebesar Rp 1,6 miliar untuk pengurusan RKAB serta penyelesaian utang pajak. “Alhamdulillah saat ini sudah masuk tahap LP untuk gelar perkara di Polda Kaltim. Saya sangat berharap, kasus ini segera selesai dan oknum-oknum pengurus dan anggota KSU Pumma yang menipu saya segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ramli lagi.
Sementara kuasa hukum Ramli, Sujiono menambahkan, bahwa pihaknya memiliki bukti kuat dalam proses ini. Diantaranya mereka memiliki foto saat penerimaan uang dari Ramli, serta dokumen yang ditandatangani di notaris. “Yang kami laporkan adalah Achmad Sukarni CS. Mereka inilah yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap klien kami (Ramli, Red),” tegas Sujiono.
Sama halnya dengan Ramli, Sujiono sangat berharap dengan terbitnya LP tersebut akan dilakukan gelar perkara secara terbuka. “Awalnya kan hanya laporan tertulis. Namun ini sudah ditingkatkan ke LP. Kami berharap kasus ini usut dengan tuntas, sehingga terbuka. Siapa oknum-oknum yang terindikasi menipu dan telah melakukan penggelapan di KSU Pumma tersebut,” beber Sujiono.
Selain oknum pengurus dan anggota KSU Pumma, Sujiono juga menciup adanya indikasi keterlibatan penyalahgunaan wewenang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Koperasi. Dan saat ini terang Sujiono, oknum PNS tersebut dalam proses tahapan pemanggilan di Kepolisian. “Oknum PNS ini juga kami minta ditindak tegas. Ini akan menjadi efek jera ke depannya, agar kejadian seperti ini tak terulang dengan perusahaan-perusahaan koperasi lainnya.
Ditambahkan Ramli, dengan peristiwa yang dialaminya ini sangat membuatnya kecewa. Terlebih sebenarnya yang datang ke pihaknya adalah pengurus dan oknum anggota KSU tersebut. Kemudian uang kompensasi untuk pengambil alihan kegiatan pertambangan KSU Pumma diserahkan sebelum Lebaran Iduladha. Kemudian uang tersebut, informasinya digunakan untuk makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari serta usaha oknum pengurus dan anggota KSU Pumma bersangkutan.
“Saya sangat kecewa. Mereka datang dengan memohon-mohon kepada saya. Mereka juga menyampaikan kata-kata manis, agar saya mau mengambil pengelolaan badan usaha tersebut. Sampai akhirnya terbit notulen rapat kesepakatan yang ditandatangi pengurus dan anggota untuk badan usaha KSU Pumma dialihkan,” kata Ramli.
“Kemudian atas dasar notulen itulah notaris Khairu Subhan membuat perjanjian kesepakatan antara saya dan seluruh anggota dan pengurus KSU Pumma. Setelah saya ambil alih, lalu semua perizinannya saya urus, malah oknum-oknum tersebut tidak mengakuinya. Mereka benar-benar keterlaluan,” kata Ramli lagi mengakhiri dengan nada kecewa. (*/adv/nha)