• Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Senin, 1 Maret 2021
Samarinda Pos
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • Bubuhan
  • Pesut Etam
  • Akses Berita
    • Login
    • Register
    • Edit Profile
    • Cancel Payment
    • Logout
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • Bubuhan
  • Pesut Etam
  • Akses Berita
    • Login
    • Register
    • Edit Profile
    • Cancel Payment
    • Logout
No Result
View All Result
Samarinda Pos
No Result
View All Result
Home Headline

“Tokkk…!!!” Andi Harun-Rusmadi Pemenang

Pengamat: MK Pasti Ditolak, Tapi Pelanggaran Harus Diusut

17 Desember 2020, 15:00:36 WITA
in Headline
2 min read
0
“Tokkk…!!!” Andi Harun-Rusmadi Pemenang

Proses rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhi tungan suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota Samarinda, kemarin.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA KOTA. Proses panjang pemilihan wali kota dan wakil wali kota Samarinda memasuki babak akhir. Berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara yang digelar KPU Samarinda, kemarin (16/12), pasangan nomor urut 2 Andi Harun-Rusmadi keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak.

Angka dan data-data yang ditampilkan tidak mengalami perubahan dari hasil pleno ditingkat kecamatan. Pun jika dibandingkan perhitungan versi quick count yang dilakukan sejumlah lembaga.
Hingga berita ini diturunkan tadi malam pukul 22.00 Wita, rapat pleno masih berlangsung. Menyisakan Kecamatan Samarinda Ulu dan Sungai Pinang yang belum dihitung.

Namun dari delapan kecamatan lainnya, sudah terlihat bahwa Andi Harun dan Rusmadi unggul sebagai pemenang kontestasi tahun ini. Memang dari beberapa kecamatan, paslon Zarin-Sarwono juga unggul. Seperti di Samarinda Ulu dan Sungai Kunjang. Sedangkan paslon Barkati-Darlis mendapatkan dukungan terbanyak di Samarinda Seberang. Sedangkan, Andi Harun-Rusmadi unggul di tujuh kecamatan lainnya.

Ketua KPU Firman Hidayat meyakinkan semua pihak dapat menerima hasil keputusan ini. Meski ada dua komisionernya yang dinyatakan positif dan tak bisa ikut secara langsung dalam pleno, namun Firman memastikan pihaknya sudah menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. “Termasuk pleno yang kami kebut ini memang paling lambat harus dikumpul tanggal 17 (hari ini),” urai Firman.

Kendati ada yang pihak yang tidak terima dengan hasil perhitungan pleno dan menganggap terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan, Firman memastikan siap membuka data kembali jika ada yang meragukan kesepakatan pleno itu. “Kami siap kok berikan datanya. Karena kami merasa sudah sesuai dengan aturan,” kata Firman.
Rapat pleno baru dimulai pukul 10.30 Wita, kemarin. Sempat mengalami keterlambatan.

Di awal pleno banjir interupsi. Dilakukan saksi dari Zairin-Sarwono. Mursyid Abdurrasyid dari perwakilan paslon independen itu meminta, pleno ditunda sampai hasil swab semua komisioner KPU keluar. Adu argumen dan debat kusir mewarnai jalannya pleno. Kendati begitu, KPU tetap meneruskan proses perhitungan sesuai keputusan bersama.

Penjagaan ketat dilakukan. Selain untuk keamanan juga demi menjaga penerapan protokol kesehatan benar-benar dijalankan.
Pintu masuk hotel di Jalan Diponegoro pun dijaga ketat puluhan polisi yang dipasang. Setiap pengunjung hotel diperiksa ketat. Masing-masing paslon diminta untuk mengirimkan para saksinya sebanyak lima orang untuk menyaksikan secara langsung pembacaan hasil rekapitulasi dari sepuluh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

SATU PERSEN
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu hingga 1 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah. Samarinda sendiri memiliki 576.981 terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dari hasil perhitungan akhir KPU Samarinda, paslon Andi Harun-Rusmadi meraih suara terbanyak dengan selisih 4.356 dari paslon Zairin- Sarwono. Artinya selisihnya lebih satu persen. Sehingga tak ada celah lagi dalam mengajukan permohonan ke MK. Hal ini diungkapkan oleh Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah.

“MK sudah pasti akan menolak permohonan kalau syarat formil selisih paling banyak 1 persen itu tidak terpenuhi,” tegas pria yang akrab disapa Castro.
Namun baginya urusan pelanggaran tetap bisa diusut. Hanya saja domainnya bukan melalui MK, melainkan harus melalui jalur Bawaslu. “Kecuali penyelesaian sengketa terhadap hasil baru ke MK,” tegasnya.

Meski demikian Castro meyakini, dengan adanya laporan pelanggaran yang dilaporkan oleh tim advokasi paslon 3, seharusnya tetap ditindaklanjuti. Namun yang terjadi selama ini pelanggaran dalam pemungutan dan perhitungan suara, khususnya pelanggaran pidana, ada limitasi waktu. “Paling lama 7 hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Kalau diketahui tapi didiamkan begitu saja, ya kadaluarsa,” pungkas Castro. (hun/nha)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Belum Kerja Sudah Didemo
Headline

Belum Kerja Sudah Didemo

27 Februari 2021, 15:48:35 WITA
Mercy dan BMW Milik Dirut Perusda Disita
Headline

Mercy dan BMW Milik Dirut Perusda Disita

26 Februari 2021, 16:00:31 WITA
Samarinda Sambut Era Baru
Headline

Samarinda Sambut Era Baru

26 Februari 2021, 16:00:00 WITA
Isran Ngelawak sebelum Divaksin
Headline

Isran Ngelawak sebelum Divaksin

26 Februari 2021, 16:00:00 WITA
Ada Tumpahan Solar di Mahakam
Headline

Ada Tumpahan Solar di Mahakam

25 Februari 2021, 16:00:56 WITA
Vaksin Tahap Dua Tiba
Headline

Vaksin Tahap Dua Tiba

25 Februari 2021, 16:00:35 WITA
Next Post
450 Pasukan Yonif 611/Awang Long Dikirim ke Papua

450 Pasukan Yonif 611/Awang Long Dikirim ke Papua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

Permasalahan dan Solusi Pembelajaran Jarak Jauh di Masa Pandemi Covid-19

Permasalahan dan Solusi Pembelajaran Jarak Jauh di Masa Pandemi Covid-19

29 November 2020, 21:48:01 WITA
Tersangka, Dirut Perusda Ditangkap

Tersangka, Dirut Perusda Ditangkap

20 Februari 2021, 16:31:15 WITA
Aktivitas CV SHB Dalam Pengawasan Ketat

Aktivitas CV SHB Dalam Pengawasan Ketat

21 Februari 2021, 21:05:59 WITA
Karena Tak Ada Pria Hidung Belang yang Berani Melapor

Karena Tak Ada Pria Hidung Belang yang Berani Melapor

29 Desember 2020, 13:00:28 WITA
Peran Orang Tua di Rumah dalam Masa Pandemi

Peran Orang Tua di Rumah dalam Masa Pandemi

26 Oktober 2020, 23:03:37 WITA

TERKINI

Ponton Batu Bara Ganggu Nelayan

Ponton Batu Bara Ganggu Nelayan

28 Februari 2021, 21:31:35 WITA
“Masyarakat Ingin Perbaikan yang Positif”

“Masyarakat Ingin Perbaikan yang Positif”

28 Februari 2021, 21:29:30 WITA

Merongrong Kedaulatan Demokrat, Jaang Dukung DPP Pecat Pengkhianat 

28 Februari 2021, 21:27:58 WITA
BNNP Kaltim Gandeng Lapas Narkotika Samarinda

BNNP Kaltim Gandeng Lapas Narkotika Samarinda

28 Februari 2021, 21:27:18 WITA

Follow us

  • Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • Bubuhan
  • Pesut Etam
  • Akses Berita
    • Login
    • Register
    • Edit Profile
    • Cancel Payment
    • Logout

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.