SAMARINDA KOTA. Proses panjang pemilihan wali kota dan wakil wali kota Samarinda memasuki babak akhir. Berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara yang digelar KPU Samarinda, kemarin (16/12), pasangan nomor urut 2 Andi Harun-Rusmadi keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak.
Angka dan data-data yang ditampilkan tidak mengalami perubahan dari hasil pleno ditingkat kecamatan. Pun jika dibandingkan perhitungan versi quick count yang dilakukan sejumlah lembaga.
Hingga berita ini diturunkan tadi malam pukul 22.00 Wita, rapat pleno masih berlangsung. Menyisakan Kecamatan Samarinda Ulu dan Sungai Pinang yang belum dihitung.
Namun dari delapan kecamatan lainnya, sudah terlihat bahwa Andi Harun dan Rusmadi unggul sebagai pemenang kontestasi tahun ini. Memang dari beberapa kecamatan, paslon Zarin-Sarwono juga unggul. Seperti di Samarinda Ulu dan Sungai Kunjang. Sedangkan paslon Barkati-Darlis mendapatkan dukungan terbanyak di Samarinda Seberang. Sedangkan, Andi Harun-Rusmadi unggul di tujuh kecamatan lainnya.
Ketua KPU Firman Hidayat meyakinkan semua pihak dapat menerima hasil keputusan ini. Meski ada dua komisionernya yang dinyatakan positif dan tak bisa ikut secara langsung dalam pleno, namun Firman memastikan pihaknya sudah menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. “Termasuk pleno yang kami kebut ini memang paling lambat harus dikumpul tanggal 17 (hari ini),” urai Firman.
Kendati ada yang pihak yang tidak terima dengan hasil perhitungan pleno dan menganggap terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan, Firman memastikan siap membuka data kembali jika ada yang meragukan kesepakatan pleno itu. “Kami siap kok berikan datanya. Karena kami merasa sudah sesuai dengan aturan,” kata Firman.
Rapat pleno baru dimulai pukul 10.30 Wita, kemarin. Sempat mengalami keterlambatan.
Di awal pleno banjir interupsi. Dilakukan saksi dari Zairin-Sarwono. Mursyid Abdurrasyid dari perwakilan paslon independen itu meminta, pleno ditunda sampai hasil swab semua komisioner KPU keluar. Adu argumen dan debat kusir mewarnai jalannya pleno. Kendati begitu, KPU tetap meneruskan proses perhitungan sesuai keputusan bersama.
Penjagaan ketat dilakukan. Selain untuk keamanan juga demi menjaga penerapan protokol kesehatan benar-benar dijalankan.
Pintu masuk hotel di Jalan Diponegoro pun dijaga ketat puluhan polisi yang dipasang. Setiap pengunjung hotel diperiksa ketat. Masing-masing paslon diminta untuk mengirimkan para saksinya sebanyak lima orang untuk menyaksikan secara langsung pembacaan hasil rekapitulasi dari sepuluh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
SATU PERSEN
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu hingga 1 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah. Samarinda sendiri memiliki 576.981 terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dari hasil perhitungan akhir KPU Samarinda, paslon Andi Harun-Rusmadi meraih suara terbanyak dengan selisih 4.356 dari paslon Zairin- Sarwono. Artinya selisihnya lebih satu persen. Sehingga tak ada celah lagi dalam mengajukan permohonan ke MK. Hal ini diungkapkan oleh Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah.
“MK sudah pasti akan menolak permohonan kalau syarat formil selisih paling banyak 1 persen itu tidak terpenuhi,” tegas pria yang akrab disapa Castro.
Namun baginya urusan pelanggaran tetap bisa diusut. Hanya saja domainnya bukan melalui MK, melainkan harus melalui jalur Bawaslu. “Kecuali penyelesaian sengketa terhadap hasil baru ke MK,” tegasnya.
Meski demikian Castro meyakini, dengan adanya laporan pelanggaran yang dilaporkan oleh tim advokasi paslon 3, seharusnya tetap ditindaklanjuti. Namun yang terjadi selama ini pelanggaran dalam pemungutan dan perhitungan suara, khususnya pelanggaran pidana, ada limitasi waktu. “Paling lama 7 hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Kalau diketahui tapi didiamkan begitu saja, ya kadaluarsa,” pungkas Castro. (hun/nha)