BALIKPAPAN. Diinisiasi melalui Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Rapat Koordinasi (Rakor) Sekretariat DPRD se-Kaltim dalam rangka menyamakan persepsi dalam implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional digelar Minggu, (20/12) di Balikpapan. Rakor yang secara resmi dibuka langsung oleh Asisten I Provinsi Kaltim Jauhar Effendi, Hadir pula Sekretaris DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Ramadhan menyampaikan sambutan dan laporannya.
Rakor yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan tersebut juga membahas tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan dan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Dengan menghadirkan Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri yakni Rooy John Salamony, Kepala Subdit PAD Wilayah III Dit PAD Ditjen Bina Keuangan Daerah. Rakor yang menghadirkan peserta dari 10 Sekretariat Kabupaten/Kota di Kaltim tersebut sangat membantu dalam mensinergikan implementasi tugas dan fungsi Sekretariat DPRD.
“Setiap pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasi, tentu metode penerapan standar harga didaerah beraneka ragam. Landasan Hukum Standar Harga Satuan Regional yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” ungkap Rooy saat mengisi kegiatan didampingi moderator Eko Priyo Utomo, Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Kaltim.
Lebih lanjut ia menjabarkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pada pasar 298 ayat (2) bahwa Belanja Daerah berpedoman pada standar teknis dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu Menteri Keuangan juga mengajukan izin prakarsa pengaturan SHSR sesuai amanat Pasal 51 ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan latar belakang Besaran atau Nominal komponen dalam pengaturan standar harga didaerah sangat bervariasi karena merupakan kewenangan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai kemampuan keuangan daerah.
Sehingga dari hasil diskusi pada rapat koordinasi tersebut, kemudian hasilnya disimpulkan dan disepakati oleh Tim Kesepakatan hasil Rapat Koordinasi dan ditandatangani oleh peserta rakor. (adv/hms5/beb)