• Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Sabtu, 23 Januari 2021
Samarinda Pos
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • Bubuhan
  • Pesut Etam
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • Bubuhan
  • Pesut Etam
No Result
View All Result
Samarinda Pos
No Result
View All Result
Home Parlementaria

Sekretariat DPRD Se-Kaltim Gelar Rakor

21 Desember 2020, 13:55:47 WITA
in Parlementaria
1 min read
0
Sekretariat DPRD Se-Kaltim Gelar Rakor

Rapat Koordinasi Sekretariat DPRD se-Kaltim di Hotel Four Points Balikpapan, Minggu (20/12).

Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN. Diinisiasi melalui Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Rapat Koordinasi (Rakor) Sekretariat DPRD se-Kaltim dalam rangka menyamakan persepsi dalam implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional digelar Minggu, (20/12) di Balikpapan. Rakor yang secara resmi dibuka langsung oleh Asisten I Provinsi Kaltim Jauhar Effendi, Hadir pula Sekretaris DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Ramadhan menyampaikan sambutan dan laporannya.

Rakor yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan tersebut juga membahas tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan dan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Dengan menghadirkan Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri yakni Rooy John Salamony, Kepala Subdit PAD Wilayah III Dit PAD Ditjen Bina Keuangan Daerah. Rakor yang menghadirkan peserta dari 10 Sekretariat Kabupaten/Kota di Kaltim tersebut sangat membantu dalam mensinergikan implementasi tugas dan fungsi Sekretariat DPRD.

“Setiap pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasi, tentu metode penerapan standar harga didaerah beraneka ragam. Landasan Hukum Standar Harga Satuan Regional yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” ungkap Rooy saat mengisi kegiatan didampingi moderator Eko Priyo Utomo, Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Kaltim.

Lebih lanjut ia menjabarkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pada pasar 298 ayat (2) bahwa Belanja Daerah berpedoman pada standar teknis dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu Menteri Keuangan juga mengajukan izin prakarsa pengaturan SHSR sesuai amanat Pasal 51 ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan latar belakang Besaran atau Nominal komponen dalam pengaturan standar harga didaerah sangat bervariasi karena merupakan kewenangan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai kemampuan keuangan daerah.

Sehingga dari hasil diskusi pada rapat koordinasi tersebut, kemudian hasilnya disimpulkan dan disepakati oleh Tim Kesepakatan hasil Rapat Koordinasi dan ditandatangani oleh peserta rakor. (adv/hms5/beb)

ShareTweetSend

Related Posts

Safuad dan Baguna Santuni Lansia dan Anak Yatim
Parlementaria

Safuad dan Baguna Santuni Lansia dan Anak Yatim

24 Desember 2020, 10:16:08 WITA
Veridiana dan Ely Hartati Hadiri Peringatan Hari Ibu ke-92
Parlementaria

Veridiana dan Ely Hartati Hadiri Peringatan Hari Ibu ke-92

24 Desember 2020, 10:11:45 WITA
Bimtek Penguatan Fungsi Pengawasan DPRD
Parlementaria

Bimtek Penguatan Fungsi Pengawasan DPRD

21 Desember 2020, 13:52:36 WITA
Arah Kebijakan 2021 Hilirisasi Industri
Parlementaria

Arah Kebijakan 2021 Hilirisasi Industri

17 Desember 2020, 13:42:49 WITA
Pangkas Disparitas Pembangunan
Parlementaria

Pangkas Disparitas Pembangunan

17 Desember 2020, 13:40:11 WITA
Sampaikan Bantuan Kapal Nelayan, Mesin Ketinting dan Bibit Lele
Parlementaria

Sampaikan Bantuan Kapal Nelayan, Mesin Ketinting dan Bibit Lele

17 Desember 2020, 00:37:28 WITA
Next Post
Peredaran Uang Palsu Kian Marak

Peredaran Uang Palsu Kian Marak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

Permasalahan dan Solusi Pembelajaran Jarak Jauh di Masa Pandemi Covid-19

Permasalahan dan Solusi Pembelajaran Jarak Jauh di Masa Pandemi Covid-19

29 November 2020, 21:48:01 WITA

DPP KNPI Tunjuk Ketua Karteker untuk Kaltim

19 Januari 2021, 12:42:40 WITA
Peran Orang Tua di Rumah dalam Masa Pandemi

Peran Orang Tua di Rumah dalam Masa Pandemi

26 Oktober 2020, 23:03:37 WITA
APT Pranoto Tingkatkan Syarat untuk Penumpang

APT Pranoto Tingkatkan Syarat untuk Penumpang

23 Desember 2020, 14:00:22 WITA
Kakek Meninggal dengan Mulut Berbusa, Ternyata Ini Penyebabnya

Kakek Meninggal dengan Mulut Berbusa, Ternyata Ini Penyebabnya

16 Februari 2020, 14:45:20 WITA

TERKINI

Silaturahmi, Gelar Bakti Sosial untuk Korban Bencana

Silaturahmi, Gelar Bakti Sosial untuk Korban Bencana

22 Januari 2021, 23:15:48 WITA
Warung Makan Pinggir Jalan Sambutan Terbakar

Warung Makan Pinggir Jalan Sambutan Terbakar

22 Januari 2021, 21:40:03 WITA
Pembobol Kontrakan Mahasiswi Diringkus

Pembobol Kontrakan Mahasiswi Diringkus

22 Januari 2021, 14:00:55 WITA
Kaltim Bakal Terima Rp 1,4 Triliun dari Bank Dunia

Kaltim Bakal Terima Rp 1,4 Triliun dari Bank Dunia

22 Januari 2021, 14:00:42 WITA

Follow us

  • Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • Bubuhan
  • Pesut Etam

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.