SAMARINDA KOTA. Ribuan umat Kristiani di Samarinda harus merelakan perayaan Natal dan Tahun Baru pada tahun ini berbeda dari biasanya. Wali Kota Syaharie Jaang yang jug Ketua Satgas Covid-19 Samarinda mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 360/1528/300.07 tentang Penegakan Protokol Kesehatan pada Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Dalam edaran tersebut, Jaang meminta agar sejumlah pengusaha dari tempat hiburan, hingga warung kopi termasuk di Tepian Mahakam dan di Citra Niaga, dapat mentaati aturan. “Umat Kristiani silahkan beribadah, tapi tidak untuk kegiatan berkumpul-kumpul,” kata Jaang dalam surat edaran itu.
Larangan untuk tidak berkumpul, ditujukan kepada pengusaha agar dapat dipatuhi. Pasalnya hingga saat ini, perkembangan kasus Covid-19 di Samarinda juga masih fluktuatif. “Kami menghargai pengusaha, tapi ini ada kepentingan besar. Jangan sampai ada kluster baru,” pinta Jaang.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Samarinda, Yosua Laden menambahkan, untuk pengamanan Natal, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat keamanan terkait seperti TNI dan Polri. Sebab, hingga saat ini masih ada gereja yang tetap melaksanakan kegiatan ibadah. “Paling tidak jaraknya diatur sesuai protokol Covid-19,” terangnya.
Mengenai beberapa tempat yang harus menutup operasi di Malam Tahun Baru, kata Yosua, hingga Selasa (22/12) kemarin, belum ada arahan yang jelas soal itu. Sekalipun surat edaran itu dari Wali Kota Syaharie Jaang telah dikeluarkan. Karean itu ia berjanji akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membagikan kepada pelaku usaha.
Seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata dan sejumlah instansi terkait lainnya. “Karena kami belum mendapat titik mana saja yang harus ditutup, tapi pasti ada pengamanan di beberapa titik keramaian,” kata Yosua.
TERAPKAN RAPID ANTI GEN
Peningkatan protokol ketat juga dilakukan di salah satu pintu masuk Samarinda. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 22 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru), Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto (APTP) Samarinda mewajibkan semua penumpang yang baru tiba menunjukkan rapid anti gen. Padahal sejak awal pandemi, setiap penumpang hanya perlu rapid test.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan dan Operasi Bandara APT Pranoto Adrian Rora. Artinya, uji rapid test biasa saat ini sudah tidak berlaku lagi ketika ingin bepergian dari dan ke Samarinda.
Rora menjelaskan, sesuai dengan surat edaran, petunjuk pelaksana perjalanan orang dengan transportasi udara selama Nataru, dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Dimulai dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan sampai dengan tempat kedatangan, termasuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan melaksanakan koordinasi intensif dengan stakeholder terkait.
“Dari petunjuk yang ada, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan (3M),” ucapnya pada Sapos, Selasa (22/12) kemarin.
Kemudian, penumpang wajib memenuhi persyaratan kesehatan, berupa menunjukkan surat keterangan hasil negatif pemeriksaan swab RT-PCR yang berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk penerbangan dari luar negeri harus menunjukkan surat keterangan non reaktif menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk penerbangan dari dan ke atau antar bandar udara di Pulau Jawa wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan RT-PCR paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan. Adapun ntuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar dan surat keterangan non reaktif menggunakan rapid test antibodi paling lama 14×24 jam
sebelum keberangkatan masih dapat digunakan.
“Persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan tidak berlaku bagi anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun. Selain itu wajib mengisi e-HAC Indonesia. Ditunjukkan kepada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan,” ungkapnya.
Dalam surat edaran tersebut, maskapai tidak memberikan makanan dan minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi di bawah 2 jam
kecuali untuk kepentingan medis. “Makanan dan minuman diberikan pada saat penumpang turun dari pesawat udara,” terangnya.
Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan non
reaktif namun menunjukkan gejala, maka penumpang bersangkutan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Dan apabila terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund)
tiket penerbangan, prosesnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kepala bandara dan seluruh jajaran akan memantau ketat surat edaran ini agar diterapkan dan dipatuhi oleh masyarakat,” pungkasnya. (mrf/nha)