• Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Minggu, 7 Maret 2021
Samarinda Pos
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • Bubuhan
  • Pesut Etam
  • Akses Berita
    • Login
    • Register
    • Edit Profile
    • Cancel Payment
    • Logout
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • Bubuhan
  • Pesut Etam
  • Akses Berita
    • Login
    • Register
    • Edit Profile
    • Cancel Payment
    • Logout
No Result
View All Result
Samarinda Pos
No Result
View All Result
Home Kaltim

Gadis Disetubuhi Tiga Mantan

Dirayu Dulu Baru Diancam

20 Januari 2021, 15:00:52 WITA
in Kaltim
2 min read
0
Gadis Disetubuhi Tiga Mantan

Satreskrim Polres Kubar ungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang digelar pada Senin (18/1).

Share on FacebookShare on Twitter

SENDAWAR. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar), mengamankan tiga orang tersangka berinisial A (17), DC (17) dan MY (21) yang telah melakukan asusila persetubuhan layaknya suami istri terhadap anak di bawah umur yang dilakukan terhadap korban, sebut saja Mungil (12) yang masih duduk di bangku Sekolah Menegah Pertama (SMP) di Kampung Busur, Kecamatan Barong Tongkok, Kubar.

“Saat ini ketiga tersangka sudah kami amankan di mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu Iswanto dalam keterangan pers nya di Mapolres Kubar, Senin (18/1).
Dijelaskan Iswanto, kejadian tersebut antara tanggal 10 dan 11 Januari 2021, bermula dari si korban Mungil yang tidak pulang ke rumahnya dari Jumat (8/1), akhirnya kedua orang tua korban khawatir dan melapor ke Mapolres Kubar pada Selasa (12/1). Keesokan harinya Rabu (13/1) korban akhirnya pulang sendiri ke rumah.

“Setelah di rumah dan ditanya kedua orangtuanya ia menceritakan kejadiannya yang sebenarnya,” kata Iswanto.
Iswanto menuturkan, begitu kedua orang tuanya mengetahui kejadian tersebut dari keterangan anaknya akhirnya kedua orang tuanya membawa anaknya ke mapolres untuk melaporkan bahwa anaknya sudah pulang dan menceritakan kemana saja dia pergi selama ini. Namun setelah di interogasi hasilnya diketahui bahwa selama korban tidak pulang dirinya diajak untuk berhubungan badan oleh pacarnya di sebuah rumah kosong setelah sebelumnya dirayu dan sedikit mendapat ancaman.

“Setelah diintrogasi rupanya ketiga tersangka pernah menjalin hubungan pacaran dengan korban,” ungkapnya.
Dibeberkan Iswanto, bahwa selama korban meninggalkan rumah selama empat hari rupanya korban diajak berhubungan badan layaknya suami istri dengan dirayu dan diancam akan diputusin sebagai pacarnya.

“Begitu mendapatkan laporan orang tua korban dan hasil introgasi korban anggota satreskrim langsung mengamankan ketiga tersangka,”ungkapnya.
Akhirnya ketiga tersangka diamankan di mapolres Kubar guna pemerikasaan lebih lanjut, dan kedua tersangka yang masih di bawah umur penahanannya dilakukan terpisah, sedangkan yang satu orang digabung dengan tahanan dewasa dirutan mapolres Kubar.

Iswanto mengimbau kepada para orangtua baik di Kubar maupun di Mahakam Ulu (Mahulu), untuk memberikan pengawasan yang ektra terhadap anak–anaknya, mengingat rawanya tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang kerap terjadi selama ini, baik anak laki-laki maupun anak perempuan yang mengarah dalam hal pergaulan bebas.

“Mari kita jaga anak–anak kita agar jangan sampai terjerumus dalam perngaulan bebas, beri mereka pengawasan yang lebih dalam bergaul dan berteman,” imbaunya.
Akhirnya ketiga orang tersangka tersebut dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (rm-1/beb)

ShareTweetSend

Related Posts

Lapas Tenggarong Tegas Perangi Narkoba
Kaltim

Lapas Tenggarong Tegas Perangi Narkoba

22 Januari 2021, 14:00:39 WITA
Traffic Light Jembatan Mahakam Tak Berfungsi
Kaltim

Traffic Light Jembatan Mahakam Tak Berfungsi

6 Januari 2021, 14:00:54 WITA
Tukar Pengalaman, Tekan Gesekan Umat Beragama
Kaltim

Tukar Pengalaman, Tekan Gesekan Umat Beragama

16 Desember 2020, 22:25:21 WITA
Proyek Jalan Rapak Lambur Diprotes
Kaltim

Proyek Jalan Rapak Lambur Diprotes

16 Desember 2020, 16:21:49 WITA
Kajari Target Limpahkan Desember Ini. Kasus Korupsi Pengadaan Lahan
Kaltim

Kajari Target Limpahkan Desember Ini. Kasus Korupsi Pengadaan Lahan

11 Desember 2020, 14:34:35 WITA
Jalur Kutim-Berau Putus
Kaltim

Jalur Kutim-Berau Putus

3 Desember 2020, 16:21:06 WITA
Next Post
Samarinda Belum Siap PPKM

Samarinda Belum Siap PPKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

Permasalahan dan Solusi Pembelajaran Jarak Jauh di Masa Pandemi Covid-19

Permasalahan dan Solusi Pembelajaran Jarak Jauh di Masa Pandemi Covid-19

29 November 2020, 21:48:01 WITA
Aris Soekarno, Tabib Bekam yang Sudah Menangani 85 Ribu Pasien

Aris Soekarno, Tabib Bekam yang Sudah Menangani 85 Ribu Pasien

3 Maret 2020, 21:49:57 WITA
Karena Tak Ada Pria Hidung Belang yang Berani Melapor

Karena Tak Ada Pria Hidung Belang yang Berani Melapor

29 Desember 2020, 13:00:28 WITA
Ayah Saksikan Anaknya Dimakan Buaya

Ayah Saksikan Anaknya Dimakan Buaya

4 Maret 2021, 16:00:28 WITA
Peran Orang Tua di Rumah dalam Masa Pandemi

Peran Orang Tua di Rumah dalam Masa Pandemi

26 Oktober 2020, 23:03:37 WITA

TERKINI

Rima Hartati Sosialisasi di Batuah

Rima Hartati Sosialisasi di Batuah

7 Maret 2021, 10:42:45 WITA
Nidya: Ada Terobosan, Sedikit yang Tahu

Nidya: Ada Terobosan, Sedikit yang Tahu

6 Maret 2021, 19:23:58 WITA
Edarkan Sabu Plus Sediakan Tempat

Edarkan Sabu Plus Sediakan Tempat

6 Maret 2021, 15:10:14 WITA
Ketua DPRD Diminta Nego PLN

Nelayan Butuh Alat Tangkap Modern

5 Maret 2021, 21:46:39 WITA

Follow us

  • Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • Bubuhan
  • Pesut Etam
  • Akses Berita
    • Login
    • Register
    • Edit Profile
    • Cancel Payment
    • Logout

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.