SENDAWAR. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar), mengamankan tiga orang tersangka berinisial A (17), DC (17) dan MY (21) yang telah melakukan asusila persetubuhan layaknya suami istri terhadap anak di bawah umur yang dilakukan terhadap korban, sebut saja Mungil (12) yang masih duduk di bangku Sekolah Menegah Pertama (SMP) di Kampung Busur, Kecamatan Barong Tongkok, Kubar.
“Saat ini ketiga tersangka sudah kami amankan di mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu Iswanto dalam keterangan pers nya di Mapolres Kubar, Senin (18/1).
Dijelaskan Iswanto, kejadian tersebut antara tanggal 10 dan 11 Januari 2021, bermula dari si korban Mungil yang tidak pulang ke rumahnya dari Jumat (8/1), akhirnya kedua orang tua korban khawatir dan melapor ke Mapolres Kubar pada Selasa (12/1). Keesokan harinya Rabu (13/1) korban akhirnya pulang sendiri ke rumah.
“Setelah di rumah dan ditanya kedua orangtuanya ia menceritakan kejadiannya yang sebenarnya,” kata Iswanto.
Iswanto menuturkan, begitu kedua orang tuanya mengetahui kejadian tersebut dari keterangan anaknya akhirnya kedua orang tuanya membawa anaknya ke mapolres untuk melaporkan bahwa anaknya sudah pulang dan menceritakan kemana saja dia pergi selama ini. Namun setelah di interogasi hasilnya diketahui bahwa selama korban tidak pulang dirinya diajak untuk berhubungan badan oleh pacarnya di sebuah rumah kosong setelah sebelumnya dirayu dan sedikit mendapat ancaman.
“Setelah diintrogasi rupanya ketiga tersangka pernah menjalin hubungan pacaran dengan korban,” ungkapnya.
Dibeberkan Iswanto, bahwa selama korban meninggalkan rumah selama empat hari rupanya korban diajak berhubungan badan layaknya suami istri dengan dirayu dan diancam akan diputusin sebagai pacarnya.
“Begitu mendapatkan laporan orang tua korban dan hasil introgasi korban anggota satreskrim langsung mengamankan ketiga tersangka,”ungkapnya.
Akhirnya ketiga tersangka diamankan di mapolres Kubar guna pemerikasaan lebih lanjut, dan kedua tersangka yang masih di bawah umur penahanannya dilakukan terpisah, sedangkan yang satu orang digabung dengan tahanan dewasa dirutan mapolres Kubar.
Iswanto mengimbau kepada para orangtua baik di Kubar maupun di Mahakam Ulu (Mahulu), untuk memberikan pengawasan yang ektra terhadap anak–anaknya, mengingat rawanya tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang kerap terjadi selama ini, baik anak laki-laki maupun anak perempuan yang mengarah dalam hal pergaulan bebas.
“Mari kita jaga anak–anak kita agar jangan sampai terjerumus dalam perngaulan bebas, beri mereka pengawasan yang lebih dalam bergaul dan berteman,” imbaunya.
Akhirnya ketiga orang tersangka tersebut dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (rm-1/beb)