SAMARINDA KOTA. Sebaran kasus Covid-19 di Kaltim saat ini terus meningkat. Bahkan jika dirata-rata per hari ada terjadi penambahan kasus sebanyak 400 yang tersebar di 10 Kabupaten Kota.
Menyikapi hal tersebut, Gubernur Kaltim, Isran Noor menyebut sampai saat ini sudah ada 5 kabupaten/kota yang menyampaikan keinginannya untuk mengajukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Ya Balikpapan, Bontang itu sudah. Termasuk Berau, Samarinda dan Kutai Kartanegara,” ucapnya pada awak media, Senin (18/1) lalu.
Ditegaskan Isran, kelima daerah tersebut tak perlu mendapatkan persetujuan dirinya selaku Gubernur Kaltim. Kecuali memang, daerah-daerah yang disebutkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 tahun 2021.
“Kalau daerah di luar Jawa, Jakarta dan Balik dikembalikan ke masing-masing kabupaten/kotanya. Hanya saja yang penting menginformasikan ke kami,” ungkapnya.
Isran pun mempersilakan jika ada daerah lain yang hendak mengajukan Pembatasan. Tidak ada larangan darinya untuk daerah-daerah melakukan penanganan yang terbaik di masing-masing daerah.
Akan tetapi, Samarinda disebut belum mengambil langkah tersebut, lantaran Kota Tepian belum memenuhi tiga dari empat kriteria untuk menerapkan PPKM tersebut.
Untuk diketahui empat kriteria untuk menerapkan PPKM itu di antaranya tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus nasional dan tingkat keterisian bed rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin menyebutkan terkait itu bukan kehendak dari daerah melainkan terdapat kriteria yang harus dipenuhi. “Ya kita menerapkan PPKM bukan maunya daerah. Itu ada kriteria khususnya,” tuturnya.
Saat disinggung terkait upaya untuk memutus penyebaran Covid-19 ia menegaskan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, masih dianggap ampuh dalam menangani kasus penyebaran.
“Kita sudah punya Perwali 43 itu kan sudah cukup mewadahi, bahkan regulasi itu akan ditingkatkan menjadi Perda,” terangnya
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda, dr Ismed Kusasih menjelaskan dari empat kriteria, Samarinda hanya memenuhi satu yaitu tentang tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional. “Kalau Samarinda tingkat kematian mencapai 3,1 persen, sedangkan nasional tiga persen,” paparnya.
Sedangkan tingkat kesembuhan di Samarinda berdasarkan informasi masih di atas rata-rata tingkat kesembuhan nasional.
“Samarinda tingkat kesembuhannya mencapai 89,1 persen, sedangkan nasional 81,1 persen. Selain itu kasus aktif di Samarinda mencapai 16,2 persen,” ujarnya
Lalu, Ismed menjelaskan terkait tingkat kapasitas hunian ICU dan ruang isolasi juga masih di bawah dari kriteria yang ditentukan.
Sesuai kriteria dengan batasan 70 persen tingkat hunian, sedangkan Samarinda sendiri masih di bawah itu.
Dirinya turut meyakini, bahwa Samarinda tidak akan menyentuh kriteria secara keseluruhan, pasalnya vaksin yang sudah terselenggara adalah salah satu alasannya.
“Vaksin kan sudah berjalan, kita berdoa saja kasus di Samarinda membaik,” pungkasnya. (mrf/beb)