• Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Minggu, 7 Maret 2021
Samarinda Pos
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • Bubuhan
  • Pesut Etam
  • Akses Berita
    • Login
    • Register
    • Edit Profile
    • Cancel Payment
    • Logout
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • Bubuhan
  • Pesut Etam
  • Akses Berita
    • Login
    • Register
    • Edit Profile
    • Cancel Payment
    • Logout
No Result
View All Result
Samarinda Pos
No Result
View All Result
Home Headline

Tewas di Tangan Ayah dan Anak

Rebutan Wanita di Perkebunan Sawit

20 Januari 2021, 15:00:46 WITA
in Headline
2 min read
0
Tewas di Tangan Ayah dan Anak

Selasa (19/1) siang, Kapolres AKBP Irwan Masulin Ginting bersama Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian menjelaskan kronologi kasus pembunuhan berlatar cinta segitiga, terjadi di areal kebun sawit di Muara Kaman. Kejadiannya Senin (11/1) malam lalu. (idin/sapos)

Share on FacebookShare on Twitter

TENGGARONG. Samsul (39) yang kini tinggal di Mes Utara PT Teguh Jayaprima Abadi (TJA), perkebunan sawit terletak di Desa Muara Kaman Ilir, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar), terbilang sangat menyayangi anak lelakinya, bernama Afdal (20). Buktinya Samsul membantu Afdal menghabisi nyawa Hafiz (21), seorang pemuda juga tinggal di Muara Kaman Ilir. Kejadian berdarah pada Senin (11/1) malam di perkebunan sawit itu, dipicu rebutan wanita antara Afdal dengan Hafis.

“Kasus pembunuhan ini berlatar cinta segitiga antara korban (Hafis, Red) dengan tersangka 1 (Afdal, Red) yang dibantu tersangka 2 (Samsul). Tersangka 2 merupakan ayah kandung tersangka 1. Jadi kedua pelaku ini merupakan ayah dan anak,” ungkap Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting kepada wartawan, Selasa (19/1) siang.

Ya, kisah hidup Hafis berakhir tragis. Dia terluka parah pada Senin (11/1) malam. Akibat ditikam senjata tajam (Sajam) oleh Afdal yang dibantu ayahnya, Samsul. Sekira pukul 03.00 Wita, Hafis dinyatakan meninggal setelah sempat dilarikan ke RSUD Dayaku Raja, Kecamatan Kota Bangun.
“Korban menderita luka tikam di beberapa bagian tubuhnya,” ucap Kapolres Irwan ketika menjelaskan ke wartawan bersama Kasat Reskrim AKP Herman Sopian.

Nahas menimpa Hafis, bermula ketika pemuda berperawakan tinggi kurus itu mengetahui Afdal tengah menemui seorang perempuan bernama Amel. Rupanya Hafis dan Afdal menaruh hati kepada gadis yang sama.
“Antara Hafis dan Afdal juga saling kenal. Makanya Hafis mengirimkan WA kepada Afdal, supaya pergi dari mes dihuni Amel. Tapi Afdal menolak. Sehingga Hafis kembali mengirim pesan WA. Bahwa Hafis bersama teman-temannya akan memukul Afdal,” kata Kapolres lagi.

Merasa terancam, Afdal kemudian meminta bantuan sang ayah, Samsul. Maka keduanya lalu menuju ke lokasi ditentukan Hafis. Untuk menyelesaikan sengketa asmara tersebut. TKP-nya juga berada di areal kebun sawit, tepatnya di Blok D/E 42/43 divisi lestari PT TJA.

“Begitu Hafis bertemu Afdal, langsung terjadi pertengkaran. Setelah itulah terjadi penganiayaan dilakukan Afdal bersama Samsul terhadap Hafis. Afdal sempat beberapa kali menikam korban dengan badik. Sedangkan Samsul melayangkan pukulan ke tubuh korban,” jelasnya lagi.
Kejadian itu diketahui sejumlah warga setempat. Sekitar pukul 23.30 Wita petugas Polsek Muara Kaman menerima laporan dari warga, terkait penganiayaan tersebut. Polisi langsung ke TKP bersama saksi dan menemukan tubuh korban bersimbah darah.

Ternyata setelah menganiaya korban, Afdal bersama ayahnya langsung kabur. Maka petugas Polsek Muara Kaman berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Kukar, untuk memburu pelaku. Rabu (13/1) malam, Afdal dan Samsul terciduk di bilangan Desa Sabintulung, masih wilayah Kecamatan Muara Kaman.

“Mereka (Afdal dan Samsul, Red) tertangkap di kediaman seorang kerabat dekatnya, setelah sempat bersembunyi di hutan sekitar TKP,” ucap Irwan.
Petugas telah menyita sajam berupa badik dipakai Afdal menikam korban. Akibatnya kini kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-38 KUHP Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 th 1951, dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.
“Saya menyesal,” ucap Afdal sembari terus menundukkan wajahnya.(idn/beb)

ShareTweetSend

Related Posts

Edarkan Sabu Plus Sediakan Tempat
Headline

Edarkan Sabu Plus Sediakan Tempat

6 Maret 2021, 15:10:14 WITA
Tak Mau Buru-buru Kembali ke Sekolah
Headline

Tak Mau Buru-buru Kembali ke Sekolah

5 Maret 2021, 16:00:40 WITA
Peluru Tembus Kantong Kemih
Headline

Peluru Tembus Kantong Kemih

5 Maret 2021, 16:00:23 WITA
Dalami Keterangan Julak dan Tembok
Headline

Dalami Keterangan Julak dan Tembok

4 Maret 2021, 16:00:33 WITA
Ayah Saksikan Anaknya Dimakan Buaya
Headline

Ayah Saksikan Anaknya Dimakan Buaya

4 Maret 2021, 16:00:28 WITA
Tim KLHK Ditolak Masuk Galangan
Headline

Tim KLHK Ditolak Masuk Galangan

4 Maret 2021, 16:00:14 WITA
Next Post
Cukup Andalkan Perwali 43

Cukup Andalkan Perwali 43

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

Permasalahan dan Solusi Pembelajaran Jarak Jauh di Masa Pandemi Covid-19

Permasalahan dan Solusi Pembelajaran Jarak Jauh di Masa Pandemi Covid-19

29 November 2020, 21:48:01 WITA
Aris Soekarno, Tabib Bekam yang Sudah Menangani 85 Ribu Pasien

Aris Soekarno, Tabib Bekam yang Sudah Menangani 85 Ribu Pasien

3 Maret 2020, 21:49:57 WITA
Ayah Saksikan Anaknya Dimakan Buaya

Ayah Saksikan Anaknya Dimakan Buaya

4 Maret 2021, 16:00:28 WITA
Karena Tak Ada Pria Hidung Belang yang Berani Melapor

Karena Tak Ada Pria Hidung Belang yang Berani Melapor

29 Desember 2020, 13:00:28 WITA
Peran Orang Tua di Rumah dalam Masa Pandemi

Peran Orang Tua di Rumah dalam Masa Pandemi

26 Oktober 2020, 23:03:37 WITA

TERKINI

Rima Hartati Sosialisasi di Batuah

Rima Hartati Sosialisasi di Batuah

7 Maret 2021, 10:42:45 WITA
Nidya: Ada Terobosan, Sedikit yang Tahu

Nidya: Ada Terobosan, Sedikit yang Tahu

6 Maret 2021, 19:23:58 WITA
Edarkan Sabu Plus Sediakan Tempat

Edarkan Sabu Plus Sediakan Tempat

6 Maret 2021, 15:10:14 WITA
Ketua DPRD Diminta Nego PLN

Nelayan Butuh Alat Tangkap Modern

5 Maret 2021, 21:46:39 WITA

Follow us

  • Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • Bubuhan
  • Pesut Etam
  • Akses Berita
    • Login
    • Register
    • Edit Profile
    • Cancel Payment
    • Logout

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.