TENGGARONG. Samsul (39) yang kini tinggal di Mes Utara PT Teguh Jayaprima Abadi (TJA), perkebunan sawit terletak di Desa Muara Kaman Ilir, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar), terbilang sangat menyayangi anak lelakinya, bernama Afdal (20). Buktinya Samsul membantu Afdal menghabisi nyawa Hafiz (21), seorang pemuda juga tinggal di Muara Kaman Ilir. Kejadian berdarah pada Senin (11/1) malam di perkebunan sawit itu, dipicu rebutan wanita antara Afdal dengan Hafis.
“Kasus pembunuhan ini berlatar cinta segitiga antara korban (Hafis, Red) dengan tersangka 1 (Afdal, Red) yang dibantu tersangka 2 (Samsul). Tersangka 2 merupakan ayah kandung tersangka 1. Jadi kedua pelaku ini merupakan ayah dan anak,” ungkap Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting kepada wartawan, Selasa (19/1) siang.
Ya, kisah hidup Hafis berakhir tragis. Dia terluka parah pada Senin (11/1) malam. Akibat ditikam senjata tajam (Sajam) oleh Afdal yang dibantu ayahnya, Samsul. Sekira pukul 03.00 Wita, Hafis dinyatakan meninggal setelah sempat dilarikan ke RSUD Dayaku Raja, Kecamatan Kota Bangun.
“Korban menderita luka tikam di beberapa bagian tubuhnya,” ucap Kapolres Irwan ketika menjelaskan ke wartawan bersama Kasat Reskrim AKP Herman Sopian.
Nahas menimpa Hafis, bermula ketika pemuda berperawakan tinggi kurus itu mengetahui Afdal tengah menemui seorang perempuan bernama Amel. Rupanya Hafis dan Afdal menaruh hati kepada gadis yang sama.
“Antara Hafis dan Afdal juga saling kenal. Makanya Hafis mengirimkan WA kepada Afdal, supaya pergi dari mes dihuni Amel. Tapi Afdal menolak. Sehingga Hafis kembali mengirim pesan WA. Bahwa Hafis bersama teman-temannya akan memukul Afdal,” kata Kapolres lagi.
Merasa terancam, Afdal kemudian meminta bantuan sang ayah, Samsul. Maka keduanya lalu menuju ke lokasi ditentukan Hafis. Untuk menyelesaikan sengketa asmara tersebut. TKP-nya juga berada di areal kebun sawit, tepatnya di Blok D/E 42/43 divisi lestari PT TJA.
“Begitu Hafis bertemu Afdal, langsung terjadi pertengkaran. Setelah itulah terjadi penganiayaan dilakukan Afdal bersama Samsul terhadap Hafis. Afdal sempat beberapa kali menikam korban dengan badik. Sedangkan Samsul melayangkan pukulan ke tubuh korban,” jelasnya lagi.
Kejadian itu diketahui sejumlah warga setempat. Sekitar pukul 23.30 Wita petugas Polsek Muara Kaman menerima laporan dari warga, terkait penganiayaan tersebut. Polisi langsung ke TKP bersama saksi dan menemukan tubuh korban bersimbah darah.
Ternyata setelah menganiaya korban, Afdal bersama ayahnya langsung kabur. Maka petugas Polsek Muara Kaman berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Kukar, untuk memburu pelaku. Rabu (13/1) malam, Afdal dan Samsul terciduk di bilangan Desa Sabintulung, masih wilayah Kecamatan Muara Kaman.
“Mereka (Afdal dan Samsul, Red) tertangkap di kediaman seorang kerabat dekatnya, setelah sempat bersembunyi di hutan sekitar TKP,” ucap Irwan.
Petugas telah menyita sajam berupa badik dipakai Afdal menikam korban. Akibatnya kini kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-38 KUHP Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 th 1951, dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.
“Saya menyesal,” ucap Afdal sembari terus menundukkan wajahnya.(idn/beb)