SAMARINDA. Sejumlah daerah di Kaltim telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) –sebelumnya disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Balikpapan menjadi daerah pertama yang menerapkan PPKM, menyusul tingginya angka penyebaran Covid-19 di kota tersebut.
Pemkot Balikpapan memberlakukan pembantasan aktivitas hingga pukul 22.00 Wita. Lantas bagaimana dengan Samarinda? Ya, ibu kota provinsi ini sampai sekarang belum berencana mengambil langkah serupa. Hal ini lantaran Kota Tepian belum memenuhi tiga dari empat kriteria untuk menerapkan PPKM.
Empat kriteria itu di antaranya: tingkat kematian di atas rata-rata nasional; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus nasional; dan tingkat keterisian bed rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Pelaksan Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda, dr Ismed Kusasih menjelaskan, terkait PPKM bukan kehendak dari daerah melainkan harus ada kriteria yang dipenuhi. Itu sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dari empat kriteria, Samarinda hanya memenuhi satu: tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional. Di Samarinda tingkat kematian mencapai 3,1 persen, sedangkan nasional tiga persen.
Sedangkan tingkat kesembuhan di Samarinda masih di atas rata-rata tingkat kesembuhan nasional.
“Samarinda tingkat kesembuhannya mencapai 89,1 persen. Sedangkan nasional 81,1 persen,” terang Ismed.
Selain itu pada kriteria selanjutnya, Ismed turut membeberkan kasus aktif di Samarinda mencapai 16,2 persen sementara positif rate nasional mencapai 26 persen.
Terkait tingkat kapasitas hunian ICU dan ruang isolasi juga masih di bawah dari kriteria yang ditentukan. Sesuai kriteria dengan batasan 70 persen tingkat hunian, sedangkan Samarinda sendiri masih di bawah itu.
“Samarinda sepertinya tidak akan menyentuh kriteria secara keseluruhan. Vaksin yang sudah terselenggara adalah salah satu alasannya,” ungkap Ismed.
Saat ini, yang bisa dilakukan adalah penguatan dan penegakan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Dengan dasar Perwali itulah bisa menekan angka penyebaran Covid-19. Penggiatan pelaksanan 4M dalam kehidupan saya yakin mampu menahan laju peningkatan warga terpapar virus korona,” katanya. (kis/nha)