SAMARINDA KOTA. Negara-negara donatur melalui Bank Dunia (World Bank) memberikan kompensasi senilai USD 110 juta kepada Pemprov Kaltim. Ini sebagai komitmen atas dukungan kepada Indonesia, khususnya Kaltim dalam program penurunan emisi gas rumah kaca.
“Dana USD 110 juta ini nantinya akan diberikan sesuai porsi-porsinya,” kata Gubernur Katim Isran Noor saat Rapat Koordinasi Kelembagaan Pelaksana Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Skema FCPF-CF di Ruang Rapat Tepian II, Kantor Gubernur, kemarin (21/1).
Perhitungan Bank Dunia muncul setelah ditandatangani Emissions Reduction Payment Agreement/Perjanjian Pembayaran Pengurangan Emisi (ERPA) pada 27 November 2020 lalu dalam program FCPF Carbon Fund di Benua Etam.
Di mana sejak 2016 hingga 2020 telah dilakukan kegiatan tingkat lapang. Dan, 2021-2024 menjadi tahun implementasi kompensasi setelah penandatanganan pemerintah dengan World Bank guna mendapatkan biaya (pembayaran) penurunan emisi 22 juta ton senilai USD 110 juta atau setara Rp 1,4 triliun.
Dana ratusan juta dolar Amerika itu akan dikelola sesuai porsi-porsi yang diberikan. Misalnya, 65 persen untuk penerima manfaat itu terdiri berbagai lembaga, institusi termasuk swasta dan LSM.
“Kemudian 10 persen untuk award (penghargaan). Sedangkan 25 persen untuk operasional yang dikelola oleh pusat (BPDLH) dan daerah (pemerintah provinsi/kabupaten/kota),” ungkapnya.
Namun demikian, tegasnya, semua pihak yang terlibat di dalam program FCPC Carbon Fund harus segera menyiapkan dokumen sebagai pelaporan perhitungan atas jumlah penurunan emisi sejak 2016 hingga 2020.
Sesuai target-target yang disepakati, antara pemerintah Indonesia dengan World Bank yakni implementasi periode I (18 Juni 2019 – 31 Desember 2020) sebesar 5 juta ton CO2e.
Berlanjut, periode 2 (1 Januari 2021-31 Desember 2022) sebesar 8 juta ton CO2e. Selanjutnya, periode 3 (1 Januari 2023-31 Desember 2024) sebesar 9 juta ton CO2e.
“Mudah-mudahan setelah 5 tahun nanti, kita juga akan meneruskan upaya ini,” kata Isran. (mrf/nha)