• Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Minggu, 7 Maret 2021
Samarinda Pos
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • Bubuhan
  • Pesut Etam
  • Akses Berita
    • Login
    • Register
    • Edit Profile
    • Cancel Payment
    • Logout
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • Bubuhan
  • Pesut Etam
  • Akses Berita
    • Login
    • Register
    • Edit Profile
    • Cancel Payment
    • Logout
No Result
View All Result
Samarinda Pos
No Result
View All Result
Home Headline

Pembobol Kontrakan Mahasiswi Diringkus

Beraksi saat Korban Tidur Pulas

22 Januari 2021, 14:00:55 WITA
in Headline
1 min read
0
Pembobol Kontrakan Mahasiswi Diringkus

jajaran Polsekta Samarinda Ulu masih mendalami sepak terjang Alwi dalam melakukan pencurian. (rin/Sapos)

Share on FacebookShare on Twitter

SIDODADI. Seorang maling leluasa beraksi untuk membobol kontrakan yang dihuni seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Samarinda, Sabtu (5/12) 2020 lalu. Saat kejadian, penghuni kontrakan bernama Ayu dan temannya sedang tidur pulas.

Belakangan maling yang diketahui bernama Alwi, dengan leluasa mengambil laptop merk Lenovo, jam tangan, airpod, dan uang sebanyak Rp 800 ribu.

Jejak Alwi sempat tak terendus. Sampai akhirnya, anggota Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu berhasil membongkar ulah Alwi saat beraksi di kontrakan Ayu yang berada di Jalan KS Tubun, Gang Jabal Noor 1, Kelurahan Sidodadi.

“Dari penyelidikan yang dilakukan, kami mencurigai terduga pelakunya adalah AW (Alwi, Red). Kami melakukan penelusuran dan berhasil mengamankannya beberapa hari lalu,” beber Kapolsekta Samarinda Ulu Kompol Ricky Sibarani, melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi kepada Sapos.

Alwi diamankan polisi di kawasan Jalan A Yani, Kecamatan Sungai Pinang.

“Dari pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kami masih mengembangkan penyidikan, di mana saja yang bersangkutan menjalankan aksinya,” lanjut Fahrudi.

Atas ulah Alwi tersebut, polisi sudah menahannya dan menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

“Untuk modus pencurian, termasuk di mana saja lokasi pencurian lain masih dalam proses pengembangan,” pungkas Fahrudi. (rin)

ShareTweetSend

Related Posts

Edarkan Sabu Plus Sediakan Tempat
Headline

Edarkan Sabu Plus Sediakan Tempat

6 Maret 2021, 15:10:14 WITA
Tak Mau Buru-buru Kembali ke Sekolah
Headline

Tak Mau Buru-buru Kembali ke Sekolah

5 Maret 2021, 16:00:40 WITA
Peluru Tembus Kantong Kemih
Headline

Peluru Tembus Kantong Kemih

5 Maret 2021, 16:00:23 WITA
Dalami Keterangan Julak dan Tembok
Headline

Dalami Keterangan Julak dan Tembok

4 Maret 2021, 16:00:33 WITA
Ayah Saksikan Anaknya Dimakan Buaya
Headline

Ayah Saksikan Anaknya Dimakan Buaya

4 Maret 2021, 16:00:28 WITA
Tim KLHK Ditolak Masuk Galangan
Headline

Tim KLHK Ditolak Masuk Galangan

4 Maret 2021, 16:00:14 WITA
Next Post
Warung Makan Pinggir Jalan Sambutan Terbakar

Warung Makan Pinggir Jalan Sambutan Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

Permasalahan dan Solusi Pembelajaran Jarak Jauh di Masa Pandemi Covid-19

Permasalahan dan Solusi Pembelajaran Jarak Jauh di Masa Pandemi Covid-19

29 November 2020, 21:48:01 WITA
Aris Soekarno, Tabib Bekam yang Sudah Menangani 85 Ribu Pasien

Aris Soekarno, Tabib Bekam yang Sudah Menangani 85 Ribu Pasien

3 Maret 2020, 21:49:57 WITA
Ayah Saksikan Anaknya Dimakan Buaya

Ayah Saksikan Anaknya Dimakan Buaya

4 Maret 2021, 16:00:28 WITA
Karena Tak Ada Pria Hidung Belang yang Berani Melapor

Karena Tak Ada Pria Hidung Belang yang Berani Melapor

29 Desember 2020, 13:00:28 WITA
Peran Orang Tua di Rumah dalam Masa Pandemi

Peran Orang Tua di Rumah dalam Masa Pandemi

26 Oktober 2020, 23:03:37 WITA

TERKINI

Rima Hartati Sosialisasi di Batuah

Rima Hartati Sosialisasi di Batuah

7 Maret 2021, 10:42:45 WITA
Nidya: Ada Terobosan, Sedikit yang Tahu

Nidya: Ada Terobosan, Sedikit yang Tahu

6 Maret 2021, 19:23:58 WITA
Edarkan Sabu Plus Sediakan Tempat

Edarkan Sabu Plus Sediakan Tempat

6 Maret 2021, 15:10:14 WITA
Ketua DPRD Diminta Nego PLN

Nelayan Butuh Alat Tangkap Modern

5 Maret 2021, 21:46:39 WITA

Follow us

  • Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • Bubuhan
  • Pesut Etam
  • Akses Berita
    • Login
    • Register
    • Edit Profile
    • Cancel Payment
    • Logout

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.