Pelantikan bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota se-Kaltim hasil pilkada serentak 2020 lalu dipastikan diundur. Seharusnya 6 pasangan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota dilantik Rabu besok (17/2). Namun rencana itu harus ditunda, karena Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum bisa diterbitkan menunggu keserentakan.
“Memang sampai sekarang belum pasti, tetapi besar kemungkinan diundur.Jika ada info secepatnya, nanti akan kami kabari,” demikian yang disampaikan Sekrov Kaltim HM Sa’bani.
Dilanjutnya Sa’bani, dengan adanya penundaan ini, maka nantinya Pemprov Kaltim akan menunjuk pelaksana harian (Plh) bupati dan walikota untuk mengisi kekosongan tersebut hingga pelantikan digelar.
“Plh ini akan mulai efektf setelah berakhirnya masa jabatan atau setelah 17 Februari. Sesuai dengan surat Mendagri, jadi pada saat itu akan diserahkan memori serah terima jabatan dari bupati/wali kota kepada Sekda selaku pelaksana harian” jelasnya.
Adapun dasar hukum penunjukan Sekda sebagai Plh ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78 ayat (2) huruf b, serta dasar lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pegangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Hal ini untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang masa jabatan bupati/wali kotanya berakhir pada Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil pikada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, untuk Provinsi Kaltim sudah pula mengirimkan usulan penerbitan SK Mendagri berdasarkan usulan dari masing-masing pemkab/pemkot dan DPRD yakni Samarinda, Mahulu, Paser dan Berau.
“Sedangkan Kutim dan Kukar masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi” jawabnya singkat.
Kadis Kominfo Kaltim
HM Faisal. (*/nha)