• Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Minggu, 7 Maret 2021
Samarinda Pos
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • Bubuhan
  • Pesut Etam
  • Akses Berita
    • Login
    • Register
    • Edit Profile
    • Cancel Payment
    • Logout
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • Bubuhan
  • Pesut Etam
  • Akses Berita
    • Login
    • Register
    • Edit Profile
    • Cancel Payment
    • Logout
No Result
View All Result
Samarinda Pos
No Result
View All Result
Home Pro Bisnis

Aktivitas CV SHB Dalam Pengawasan Ketat

Gugatan PT YUE ke Pengadilan Dikabulkan Majelis Hakim

21 Februari 2021, 21:05:59 WITA
in Pro Bisnis
1 min read
0
Aktivitas CV SHB Dalam Pengawasan Ketat

Direktur PT Yustika Utama Energy, H Sumartono

Share on FacebookShare on Twitter

SUNGAI KERBAU. PT Yustika Utama Energy (YUE), salah satu kontraktor batu bara di Kota Tepian, melakukan pengawasan setiap aktivitas CV Surya Harapan Baru (SHB) yang merupakan perusahaan tambang batu bara yang berkedudukan di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).

Direktur PT YUE, H Sumartono mengungkapkan, guna mengantisipasi hal tak diinginkan dan permasalahan hukum di belakang hari, maka diimbau setiap aktivitas yang berkenaan dengan CV SHB dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor : 001/SHB-PPIUP/TGGR/VIII/2016 sebaiknya dikoordinasikan dengan pihaknya.

“Terutama yang berkenaan dengan kerja sama, jual beli, take over, atau apapun namanya yang urusannya berkenaan dengan CV SHB agar berhubungan dengan pihak kami, PT Yustika Utama Energy,” tegas Sumartono ditemui di kediamannya, Jalan Sultan Alimuddin, Selili, Samarinda Ilir, Sabtu (20/2) siang.

Diterangkan Sumartono, pihak CV SHB berkewajiban membayar Rp 15. 683.330.000 (lima belas miliar enam ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong Nomor ; 21/Pdt.G/2018/PN Trg , Selasa (22/5) 2018 lalu.

Atas putusan tersebut, pihak CV SHB sempat melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim dan upaya hukum mereka melalui jalur banding tersebut tidak dapat diterima sesuai putusan perkara Nomor : 88?PDT/2018/PT.SMR yang diucapkan Majelis Hakim, Kamis (30/8) 2018 lalu.

“Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), kami menjaga hal tak diinginkan belakang hari. Saat ini kami sedang menunggu pelaksanaan kewajiban dari CV SHB sesuai putusan pengadilan,” terang Sumartono.

Ditambahkan Sumartono, permasalahan pihaknya dengan CV SHB hingga terjadi gugatan adalah terkait kontrak kerja sama pengerjaan lahan batu bara di Anggana, Kukar dengan kode wilayah KW KTN 2011 009 OP. (adv/rin/beb)

Tags: Pro bisnis
ShareTweetSend

Related Posts

Rima Hartati Sosialisasi di Batuah
Pro Bisnis

Rima Hartati Sosialisasi di Batuah

7 Maret 2021, 10:42:45 WITA
Nidya: Ada Terobosan, Sedikit yang Tahu
Pro Bisnis

Nidya: Ada Terobosan, Sedikit yang Tahu

6 Maret 2021, 19:23:58 WITA
Ketua DPRD Diminta Nego PLN
Pro Bisnis

Nelayan Butuh Alat Tangkap Modern

5 Maret 2021, 21:46:39 WITA
Sukses Ganda Kelurahan Mugirejo
Pro Bisnis

Sukses Ganda Kelurahan Mugirejo

5 Maret 2021, 21:42:32 WITA
Anggota DPRD Kaltim Sosialisasi Perda
Pro Bisnis

Anggota DPRD Kaltim Sosialisasi Perda

5 Maret 2021, 21:35:31 WITA
Pembinaan Berjenjang AHM Siap Antar Pebalap Muda Harumkan Bangsa di 2021
Pro Bisnis

Pembinaan Berjenjang AHM Siap Antar Pebalap Muda Harumkan Bangsa di 2021

5 Maret 2021, 11:30:11 WITA
Next Post
Perwira Polisi Gugur Akibat Covid-19

Perwira Polisi Gugur Akibat Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

Permasalahan dan Solusi Pembelajaran Jarak Jauh di Masa Pandemi Covid-19

Permasalahan dan Solusi Pembelajaran Jarak Jauh di Masa Pandemi Covid-19

29 November 2020, 21:48:01 WITA
Aris Soekarno, Tabib Bekam yang Sudah Menangani 85 Ribu Pasien

Aris Soekarno, Tabib Bekam yang Sudah Menangani 85 Ribu Pasien

3 Maret 2020, 21:49:57 WITA
Karena Tak Ada Pria Hidung Belang yang Berani Melapor

Karena Tak Ada Pria Hidung Belang yang Berani Melapor

29 Desember 2020, 13:00:28 WITA
Ayah Saksikan Anaknya Dimakan Buaya

Ayah Saksikan Anaknya Dimakan Buaya

4 Maret 2021, 16:00:28 WITA
Peran Orang Tua di Rumah dalam Masa Pandemi

Peran Orang Tua di Rumah dalam Masa Pandemi

26 Oktober 2020, 23:03:37 WITA

TERKINI

Rima Hartati Sosialisasi di Batuah

Rima Hartati Sosialisasi di Batuah

7 Maret 2021, 10:42:45 WITA
Nidya: Ada Terobosan, Sedikit yang Tahu

Nidya: Ada Terobosan, Sedikit yang Tahu

6 Maret 2021, 19:23:58 WITA
Edarkan Sabu Plus Sediakan Tempat

Edarkan Sabu Plus Sediakan Tempat

6 Maret 2021, 15:10:14 WITA
Ketua DPRD Diminta Nego PLN

Nelayan Butuh Alat Tangkap Modern

5 Maret 2021, 21:46:39 WITA

Follow us

  • Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • Bubuhan
  • Pesut Etam
  • Akses Berita
    • Login
    • Register
    • Edit Profile
    • Cancel Payment
    • Logout

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.