SUNGAI KERBAU. PT Yustika Utama Energy (YUE), salah satu kontraktor batu bara di Kota Tepian, melakukan pengawasan setiap aktivitas CV Surya Harapan Baru (SHB) yang merupakan perusahaan tambang batu bara yang berkedudukan di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).
Direktur PT YUE, H Sumartono mengungkapkan, guna mengantisipasi hal tak diinginkan dan permasalahan hukum di belakang hari, maka diimbau setiap aktivitas yang berkenaan dengan CV SHB dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor : 001/SHB-PPIUP/TGGR/VIII/2016 sebaiknya dikoordinasikan dengan pihaknya.
“Terutama yang berkenaan dengan kerja sama, jual beli, take over, atau apapun namanya yang urusannya berkenaan dengan CV SHB agar berhubungan dengan pihak kami, PT Yustika Utama Energy,” tegas Sumartono ditemui di kediamannya, Jalan Sultan Alimuddin, Selili, Samarinda Ilir, Sabtu (20/2) siang.
Diterangkan Sumartono, pihak CV SHB berkewajiban membayar Rp 15. 683.330.000 (lima belas miliar enam ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong Nomor ; 21/Pdt.G/2018/PN Trg , Selasa (22/5) 2018 lalu.
Atas putusan tersebut, pihak CV SHB sempat melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim dan upaya hukum mereka melalui jalur banding tersebut tidak dapat diterima sesuai putusan perkara Nomor : 88?PDT/2018/PT.SMR yang diucapkan Majelis Hakim, Kamis (30/8) 2018 lalu.
“Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), kami menjaga hal tak diinginkan belakang hari. Saat ini kami sedang menunggu pelaksanaan kewajiban dari CV SHB sesuai putusan pengadilan,” terang Sumartono.
Ditambahkan Sumartono, permasalahan pihaknya dengan CV SHB hingga terjadi gugatan adalah terkait kontrak kerja sama pengerjaan lahan batu bara di Anggana, Kukar dengan kode wilayah KW KTN 2011 009 OP. (adv/rin/beb)