PELITA. Apa yang dilakukan Ahmad Ratommyh tidak patut dicontoh. Pria 38 tahun ini dengan tega menjual motor milik sepupunya yang ia pinjam. Kendaraan roda dua tersebut dijual tanpa sepengatuan pemilik motor. Walhasil, warga Bengkuring, Samarinda Utara ini digelandang ke Mapolresta Samarinda.
Awal cerita, Syeh Risza Assegaf (41) warga Jalan Labu Merah, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara didatangi sepupu Ahmad, pada Rabu (17/2) pagi lalu. Saat itu Ahmad meminjam motor Honda Scoopy berkelir merah hitam dengan nomor polisi KT 2609 BEL lantaran ada keperluan mendesak.
Risza yang percaya kepada Ahmad terlebih karena sepupunya sendiri,mau saja meminjamkan motor kesayangan itu tanpa rasa curiga sedikitpun.
Bergulirnya waktu, rupanya Ahmad tak lagi menampakkan batang hidungnya. Apalagi motor miliknya tak juga kembali. Usut punya usut ternyata motor tersebut telah dijual kepada orang lain.
Akibat perbuatan itu, Risza merasa ditipu dan dirugikan hingga Rp 6,7 juta lantaran motor miliknya raib. Tak terima, Ahmad pun langsung mengadu ke pos FKPM Kelurahan Pelita.
“Dari pengaduan Risza, bahwa motor miliknya telah dijual oleh Ahmad melalui facebook,” kata Ketua FKPM Pelita, Marno Mukti, Minggu (21/2) kemarin.
Dari informasi itu, anggota FKPM langsung melakukan penelusuran dan mencari keberadaan Ahmad. Hingga akhirnya pada Minggu (21/2) pagi, Ahmad akhirnya diamankan di kediamannya dan dibawa ke pos FKPM Pelita.
Saat ditanya, Ahmad mengaku jika motor milik Risza telah ia jual ke Facebook menggunakan akun palsu miliknya. Sayang, saat ditelusuri kembali motor yang sudah kadung terjual itu tak bisa ditemukan kembali.
“Karena Ahmad ini tidak bisa mengembalikan motor yang ia pinjam, pihak pemilik motor tidak terima motornya tidak kembali dan meminta kasusnya dilanjutkan,” ungkap Risza.
Ahmad selanjutnya dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk dilanjutkan kasus penggelapan yang dilakoninya.
“Dari informasi yang kami himpun, rupanya Risza ini tidak sekali ini melakukan penggelapan sejumlah kendaraan. Ada yang lain korbannya. Makanya kami serahkan kasus ini ke polisi agar bisa ditindak lanjuti kembali,” Ketua FKPM Pelita Marno. (kis/beb)