DPRD Kaltim melanjutkan kegiatan sosialisasi perda (sosper) tentang pajak, Sabtu (6/3). Kali ini Anggota Komisi II Nidya Listiyono SE menggelar sosper perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan, puluhan warga berkumpul di halaman SD Muhammadiyah II di Jalan Siti Aisyah, Samarinda Ulu. Saat menyampaikan sosialisasinya, Nidya turut didampingi Camat Samarinda Ulu M Fahmi dan perwakilan dari Bapenda Samarinda.
Dalam pemaparannya Nidya berharap sosper ini dapat mendorong masyarakat untuk melek terhadap pajak daerah. mengenai hal itu menurut politikus Golkar ini mengatakan, masyarakat bukannya tidak paham tentang pajak, namun produk hukum pajak maupun pelayanan pajak selalu ada yang baru.
“Bapenda sendiri punya aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya, namun sedikit yang tahu. Termasuk perubahan perda nomor 1 tahun 2011 ini. Maka dari itu kami dari legislatif perlu untuk mensosialisasikannya,” ujar Nidya kepada Sapos.
Menurut Nidya, sosper tentang pajak ini memiliki maksud dan tujuan agar penerimaan daerah jauh lebih optimal. Selain itu terobosan yang dimiliki Bapenda juga perlu diketahui secara luas oleh masyarakat.
“Kita tentu tidak ingin produk hukum dan segala terobosan ini sia-sia,” imbuhnya.
Sementara itu, Camat Samarinda Ulu M Fahmi menyambut baik sosper pajak daerah yang diinisiasi wakil rakyat di DPRD Kaltim tersebut.
“Saya mengapresiasi sosialisasi perda ini karena dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pajak daerah, terutama pajak kendaraan bermotor,” ujar Fahmi.
Lanjut kata Fahmi, Kecamatan Samarinda Ulu memiliki potensi pajak yang tinggi. Dilihat dari kondisi demografinya, maka segala upaya untuk meningkatkan penerimaan daerah perlu dilakukan.
“Jumlah penduduk di Samarinda Ulu cukup besar dan pusat kota yang masyarakatnya merupakan kalangan menengah hingga menengah ke atas. Sosialisasi perda ini merupakan gebrakan dan perlu dilanjutkan,” pungkas Fahmi. (adv/beb)