SAMARINDA KOTA. Tambang Batu Bara Ilegal kian marak di Bumi Etam. Bahkan, hal ini diperparah dengan modus pembukaan lahan. Yang justru malah menambang batu bara di dalamnya.
Ironisnya lagi, sejumlah jalan utama milik warga justru juga dipakai sebagai jalan hauling. Tindakan melanggar hukum milik organisasi kejahatan ini anehnya, meskipun jelas di depan mata, tetapi penindakan dari aparat pemerintah hingga aparat hukum terkesan tidak ada dan menutup mata.
Keanehan juga ditambah, dengan mulusnya penjualan batu bara ilegal. Dimana, seharusnya langkah penjualan sudah diatur oleh negara. Bahkan tercatat oleh sistem. Hanya perusahaan legal saja dan batu bara yang memiliki identitas yang boleh berlayar keluar Kaltim.
Tetapi nyatanya, proses penjualan bisa berjalan dan batu bara ilegal ini masih ada dan terus berjalan di sejumlah tempat. Bahkan di Kota Samarinda, sebagai Ibu Kota Kaltim.
Menyikapi hal tersebut, sejumlah perusahaan tambang batu bara legal yang dikonfirmasi media ini menyepakati bahwa batu bara yang dihasilkan dari proses ilegal tidak bisa dibeli bahkan dilarang.
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Alfora Delta Persada, Rahmad Santoso menjelaskan , bahwa perusahaan legal tidak mungkin membeli batu bara ilegal.
“Peraturannya tidak bisa. Kami selama ini produksi sendiri dan menjual langsung. Karena izin jual belinya kan ada,” ujarnya kepada Sapos, Jumat (26/3) kemarin.
Bahkan, dirinya menjelaskan, bahwa alur pengiriman sama seperti yang dijelaskan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Dimana batu bara terdata lewat RKAB dan dipastikan melalui aplikasi untuk didata oleh Kementerian ESDM.
“Ya alurnya sama, yang jelas pasti ada izinnya baru kita bisa menambang tidak sembarangan,” ungkapnya.
Sementara itu, KTT PT Lanaharita, Sriyadi mengatakan hal serupa. Bahkan pihaknya tidak mungkin membeli batu bara dari hasil tambang ilegal.
“Tentu tidak bisa. Namanya batu bara asalnya dari mana harus jelas. Kalau mau jual juga ada pengantar dan data perusahaan yang legal,” terangnya.
Dirinya juga bingung, ketika ada batu bara yang ilegal bisa terjual bahkan bisa jadi mendompleng perusahaan legal. “Kami ini ditawari saja tidak mau. Apalagi membeli batu bara ilegal,” pungkasnya. (mrf/beb)