• Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Selasa, 20 April 2021
Samarinda Pos
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • Bubuhan
  • Pesut Etam
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • Bubuhan
  • Pesut Etam
No Result
View All Result
Samarinda Pos
No Result
View All Result
Home Metropolis

Perwali Baru, Denda hingga Rp 1 Juta

Kegiatan Ekonomi Tak Dibatasi

7 April 2021, 15:13:30 WITA
in Metropolis
1 min read
0
Perwali Baru, Denda hingga Rp 1 Juta

Operasi yustisi Covid-19 di Citra Niaga, beberapa waktu lalu. Dalam perwali terbaru, aktivitas ekonomi diberi kebebasan namun nilai denda sanksi pelanggaran ditingkatkan.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA KOTA. Belum berakhirnya wabah Covid-19, membuat Pemkot Samarinda mencari berbagai upaya untuk mengatur kegiatan di tengah masyarakat. Melalui aturan teranyar yang baru saja dikeluarkan Pemkot Samarinda pada 24 Maret lalu, yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sayangnya belum banyak masyarakat yang mengetahui isi aturan tersebut. Padahal aturan ini dianggap menjadi pengganti aturan sebelumnya: Perwali Nomor 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Meski tujuannya serupa, namun Perwali 13/2021 ini dianggap menjadi penyempurna atas beberapa butir aturan yang dinilai kurang memberi efek jera terhadap masyarakat.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkot Samarinda Eko Supriyanto mengatakan banyak hal-hal prinsip yang dirincikan lagi di dalam perwali anyar itu. Salah satunya berupa denda kepada perorangan dan pengusaha. “Selain itu di perwali baru juga dijelaskan kapan harus memberikan sanksi, dengan nominal yang telah ditentukan,” kata Eko.

Khusus perorangan sanksi administrasi mulai dari Rp 250- Rp 500 ribu, khusus pengusaha dari Rp 500 ribu –Rp 1 juta. Bahkan hingga pencabutan izin usaha, jika berkali-kali ditemukan melanggar protokol kesehatan. “Memang secara aturan lebih diperketat lagi, namun dalam hal ini tak ada membatasi kegiatan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Sehingga yang paling ditekankan dalam perwali tersebut, kata Eko, yaitu membiasakan masyarakat, agar taat terhadap protokol kesehatan. Sehingga kegiatan masyarakat bisa berjalan normal, sekalipun ada pembatasan orang di dalam maupun luar ruangan. Namun tak ada pembatasan jam terhadap aktivitas masyarakat di luar rumah.

Melalui media ini, Eko meminta agar masyarakat mampu mentaati Perwali 13/2021 ini khususnya dalam menjaga protokol kesehatan, menjaga jarak dan memakai masker sesuai standar. “Nanti Satpol PP yang akan mengawal penegakan perwali, dan pelanggaran dicatat secara elektronik, melalui KTP,” pungkasnya. (hun/nha)

ShareTweetSend

Related Posts

Banyak Pengendara Dibuat Celaka, Kerusakan Jalan di Sambutan Bikin Malu
Metropolis

Banyak Pengendara Dibuat Celaka, Kerusakan Jalan di Sambutan Bikin Malu

19 April 2021, 08:16:07 WITA
Andi Harun-Rusmadi Mengucapkan “Marhaban Ya Ramadan” di Titik Reklame Ilegal
Metropolis

Andi Harun-Rusmadi Mengucapkan “Marhaban Ya Ramadan” di Titik Reklame Ilegal

16 April 2021, 12:15:19 WITA
Bahaya Mengancam Bagi Mereka yang Sengaja Tidak Berpuasa
Metropolis

Bahaya Mengancam Bagi Mereka yang Sengaja Tidak Berpuasa

16 April 2021, 12:11:48 WITA
Tanah Longsor Itu Ternyata Milik Abun dan Bukan Perbukitan Asli
Metropolis

Tanah Longsor Itu Ternyata Milik Abun dan Bukan Perbukitan Asli

16 April 2021, 12:00:40 WITA
Setelah Ditelepon Jokowi, Isran: Ilmunya Enggak Sampai atau Tidak Suka IKN Dipindah
Metropolis

Setelah Ditelepon Jokowi, Isran: Ilmunya Enggak Sampai atau Tidak Suka IKN Dipindah

16 April 2021, 09:18:52 WITA
Sengketa Lahan di Palaran berujung Pembunuhan, Ini Kata BPN Samarinda
Metropolis

Sengketa Lahan di Palaran berujung Pembunuhan, Ini Kata BPN Samarinda

16 April 2021, 09:04:03 WITA
Next Post
Jalan Terputus, Satu Rumah Ambruk

Jalan Terputus, Satu Rumah Ambruk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

Mulai 26 April Pelabuhan dan Bandara di Kaltim Ditutup, Khusus dari dan ke Luar Kalimantan

Mulai 26 April Pelabuhan dan Bandara di Kaltim Ditutup, Khusus dari dan ke Luar Kalimantan

19 April 2021, 08:18:05 WITA

Kepala Dishub Kaltim Tegaskan Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei

19 April 2021, 12:25:56 WITA
Permasalahan dan Solusi Pembelajaran Jarak Jauh di Masa Pandemi Covid-19

Permasalahan dan Solusi Pembelajaran Jarak Jauh di Masa Pandemi Covid-19

29 November 2020, 21:48:01 WITA
Bentrok Rebutan Lahan di Palaran, 1Tewas, 4 Luka Tembak

Bentrok Rebutan Lahan di Palaran, 1Tewas, 4 Luka Tembak

10 April 2021, 16:29:48 WITA

Pelaku Rusuh di Palaran Ditangkap: Usai Menembak, Gorok Leher Korban

11 April 2021, 11:31:29 WITA

TERKINI

Penjualan Gas Melon Diperketat, Khusus untuk Masyarakat Miskin

Penjualan Gas Melon Diperketat, Khusus untuk Masyarakat Miskin

20 April 2021, 08:17:15 WITA
Jangan Memperlambat Berbuka Puasa dengan Alasan Sibuk

Jangan Memperlambat Berbuka Puasa dengan Alasan Sibuk

20 April 2021, 08:15:56 WITA
Mengaku Cari Makan, Pria Ini Kepergok “Gunting” Gembok Kotak Amal

Mengaku Cari Makan, Pria Ini Kepergok “Gunting” Gembok Kotak Amal

20 April 2021, 08:11:44 WITA
Malam Ramadan, Tujuh Wanita dan 1 Pria Ngamar di Hotel Melati

Malam Ramadan, Tujuh Wanita dan 1 Pria Ngamar di Hotel Melati

20 April 2021, 08:10:31 WITA

Follow us

  • Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • Bubuhan
  • Pesut Etam

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.