SAMARINDA KOTA. Bersenang-senang boleh saja. Tapi jangan sampai merugikan orang lain. Berbeda dengan Lukman, warga Sambutan ini nekat menipu demi kesenangan sesaat. Pemuda 27 tahun ini dengan gagahnya “boking” empat orang “emak-emak” sekaligus. Namun setibanya harus membayar, Lukman justru kabur.
Lantaran tak membayar, Lukman menjadi target anggota FKPM Kelurahan Pelita yang menerima aduan. Lukman kemudian dikeler ke pos FKPM di Jalan KH Usman Ibrahim. Sebelumnya dia, Rabu (7/4) pagi, di Jalan Sultan Alimuddin, tak jauh dari kediamannya.
Usut punya usut, ternyata Lukman sengaja meninggalkan keempat emak-emak itu lantaran tak punya uang. Lukman dengan sengaja meninggalkan keempat emak-emak itu saat beradu suara di sebuah karaoke di Jalan P Irian, Samarinda Kota, Selasa (6/4) malam.
Akibat perbuatannya itulah, membuat geger para karyawan karaoke termasuk keempat emak-emak yang ia bawa. Saat itu mereka kebingungan siapa yang harus membayar tagihan penggunaan room senilai Rp 200 ribu tersebut. Para karyawan malam itu dibuat serba salah. Ditambah lagi keempat emak-emak juga enggan membayar lantaran hanya diajak oleh Lukman.
Lantaran tak menemukan solusi, mau tidak mau para karyawan karaoke yang akhirnya harus mentalangi uang sewa room. Meski urusan di malam itu selesai, namun para karyawan tetap mengadukannya ke pihak FKPM hingga Lukman diamankan.
Kanit Ops FKPM Pelita, Dani Sofyan membenarkan adanya laporan tersebut. Lukman dilaporkan lantaran tak membayar usai menyewa tempat karaoke. “Awalnya kami menerima laporan bahwa ada pelanggan yang menyewa ruangan karaoke, namun setelah usai karaoke ia langsung kabur,” kata Dani.
Diteruskan dari keterangan pelapor, Lukman diketahui saat itu berkaraoke bersama 4 orang ibu-ibu. Setelah waktu sewa habis, Lukman sempat meminta izin kepada karyawan untuk keluar sebentar membeli voucher internet. Namun sampai karaoke itu tutup, Lukman tak juga kunjung kembali untuk membayar.
Karyawan karaoke pun sudah berusaha untuk melakukan penagihan ke Lukman dari nomor telepon yang dicantumkan saat melakukan pemesanan. Namun saat di hubungi, Lukman berupaya menghindar dengan cara memblokir nomor karyawan karaoke tersebut.
“Penagihan yang harus dibayar Rp 200 ribu, tapi akibat itu karyawan ini harus melakukan penalangan sejumlah uang. Jadi ia meminta bantuan pihak FKPM untuk dilakukan pencarian terhadap pelaku,” jelas Dani.
Menerima laporan tersebut, anggota FKPM melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, FKPM berhasil mengamankan Lukman yang mengaku bekerja di kapal. Dia langsung dibawa ke kantor FKPM Kelurahan Pelita untuk dimintai keterangan.
Di depan anggota FKPM, Lukman beralasan bahwa uang yang untuk dibayarkan karaoke itu sudah diberikan kepada salah satu ibu-ibu yang ikut bersamanya.
“Dari keterangannya, ibu-ibu yang ikut bersamanya itu ialah tetangganya sendiri. Uang tersebut telah dikasihkan ke salah seorang ibu tersebut,” tambah Dani.
Setelah dilakukan mediasi dan dibuatkan surat penyataan, Lukman mengaku menyesal atas perbuatannya itu. Ia berjanji tidak akan mengulangi lagi dan akan bertanggung jawab dengan melunasi tagihan sewa ruangan karaoke yang telah ia gunakan bersama 4 ibu-ibu tersebut. (kis/nha)