• Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Minggu, 28 Mei 2023
Samarinda Pos
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
Samarinda Pos
No Result
View All Result
Home Metropolis

Bahaya Mengancam Bagi Mereka yang Sengaja Tidak Berpuasa

Oleh: Bambang Iswanto, Dekan Fakultas Syariah IAIN Samarinda

16 April 2021, 12:11:48 WITA
in Metropolis
Reading Time: 3 mins read
0
Bahaya Mengancam Bagi Mereka yang Sengaja Tidak Berpuasa

Oleh: Bambang Iswanto, Dekan Fakultas Syariah IAIN Samarinda

Share on FacebookShare on Twitter

Puasa, dalam ajaran Islam ada yang bersifat sunah dan ada yang wajib. Puasa Senin dan Kamis, puasa Daud, puasa di pertengahan bulan hijriyah (ayyaamul bidl), puasa di Bulan Sya’ban dan masih banyak contoh serupa, merupakan contoh puasa-puasa yang disunahkan. Artinya dianjurkan untuk diamalkan. Jika tidak diamalkan maka tidak ada masalah dan tidak berdosa.

Selain puasa-puasa sunah tersebut, ada puasa yang wajib dilaksanakan oleh seorang muslim yaitu puasa di bulan ramadan. Penetapan wajibnya puasa didasarkan pada dalil yang jelas dari Alquran dan hadis.
Seluruh ulama bersepakat bulat tentang kewajiban berpuasa di bulan Ramadan. Puasa Ramadan menempati posisi yang penting dalam agama Islam. Nabi Muhammad SAW memasukkan puasa Ramadan sebagai salah satu rukun Islam ketiga. Hal ini semakin menegaskan bahwa puasa Ramadan memiliki kedudukan yang mulia.

Oleh karena itu, setiap muslim harus benar-benar memperhatikan ibadah puasa Ramadan, jangan sampai lalai dan meninggalkannya.
Lalu bagaimana jika ada orang yang beragama Islam tidak melaksanakan puasa?
Harus dilihat dulu, apakah dia meninggalkannya karena sengaja atau karena ada alasan syar’i (alasan yang diperbolehkan agama). Islam memang tidak memukul rata mewajibkan seluruh umat muslim harus berpuasa seluruhnya. Ada kondisi tertentu yang memperkenankan seorang muslim tidak melaksanakan kewajiban puasa.

Pertama, kondisi sakit. Apabila berpuasa mengakibatkan bertambah parah sakitnya. Kedua, musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan. Ketiga, orang yang sudah tidak mampu berpuasa. Ulama banyak memperjelas dengan kondisi sakit yang tidak kunjung sembuh dan tua renta.

Keempat, ibu yang sedang hamil atau menyusui. Dengan catatan bahwa kehamilan dan menyusui menimbulkan kondisi yang buruk baginya sendiri atau bayinya.
Selain keempat kondisi tersebut, kondisi lain yang dapat menyebabkan terancamnya hal-hal terkait maqasid syari’ah (tujuan-tujuan syariat) juga mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa karena kondisi darurat.

Alasan-alasan yang disebutkan di atas diperbolehkan karena ada suatu kondisi halangan yang menyebabkan susah dan bahkan tidak mungkin dilaksanakan. Kondisi tersebut dalam bahasa fikih sering diistilahkan dengan ‘udzur.
Karena udzur, orang boleh tidak berpuasa. Kebolehan ini merupakan keringanan (rukhshah) yang diberikan Allah kepada hambaNya. Dalam hal tertentu seperti halangan karena bepergian atau sakit yang tidak permanen, tidak menyebabkan gugurnya kewajiban puasa. Puasa tetap wajib, tapi digeser waktunya di bulan lain setelah tidak melakukan perjalanan lagi atau sudah sembuh dari sakitnya. Namun ada juga yang menggugurkan kewajiban puasa secara permanen tapi digantikan dengan kewajiban lain seperti membayar fidyah.

Di luar uzur dan alasan yang diperbolehkan agama, maka ada dua konsekuensi hukum. Pertama, jika tidak berpuasa Ramadan karena mengingkari kewajiban puasa para ulama menyebutnya sebagai orang yang telah kufur. Di bawah level kufur ini adalah jenis kedua yakni orang yang tidak berpuasa karena malas, tetapi sebenarnya ia masih yakin bahwa puasa ramadan wajib hukumnya. Untuk jenis ini maka dianggap telah melakukan dosa besar dan kebinasaan, karena tidak melaksanakan rukun Islam dan kewajiban penting.

HUKUMAN BAGI YANG TIDAK BERPUASA
Dalam sebuah hadis sahih riwayat an-Nasa’i disebutkan bahwa orang yang sengaja meninggalkan puasa tanpa uzur syar’i akan mendapat siksa yang berat di akhirat kelak. Hadis dari Umamah al-Bahili tersebut menggambarkan hukuman orang tidak berpuasa diikat dan digantung terbalik dengan kaki di atas, dan mulut mereka sobek mengeluarkan darah. (Lihat As-Sunan al-Kubra hadis nomor 3273).

Jika ada yang terlanjur meninggalkan puasa tanpa uzur, maka sesegera mungkin untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh dan memperbanyak amal saleh, utamanya memperbanyak puasa sunah untuk melengkapi kekurangan puasa wajib sebagaimana diterangkan dalam hadis tentang salat dan amal shaleh lainnya. Terus melanggengkan amal-amal saleh tersebut.

Selain bertaubat, orang yang sebelumnya sengaja meninggalkan puasa tanpa uzur, memiliki kewajiban lain. Imam Asy-Syafi menyebut bahwa orang tersebut wajib menggantikan puasa (mengqadla’) sesuai hari yang ditinggalkannya, tanpa harus membayar denda. Orang tersebut tidak wajib kafarat (denda), karena kafarat hanya untuk orang yang melakukan berhubungan badan (jima’) di siang Ramadan. Sedangkan yang sengaja makan dan minum tidak diwajibkan kafarat.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa puasa Ramadan hukumnya wajib, dan jangan sekali-kali meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan oleh agama. Seringan-ringannya konsekuensi dianggap telah melakukan dosa besar dan yang terberat dianggap sebagai orang yang kufur. Na’udzubillah min dzalik.
Dengan melihat konsekuensi hukumnya yang berat ditambah dengan mendalami keutamaan-keutamaan puasa Ramadan, Insya Allah akan terhindar dari meninggalkan puasa tanpa uzur syar’i. Wallahu a’lam. (*/nha)

ShareTweetSend

Related Posts

BPBD Sarankan Pipa Air Tak Ditanam
Metropolis

BPBD Sarankan Pipa Air Tak Ditanam

27 Mei 2023, 17:00:51 WITA
TPA Bukit Pinang Masih Beroperasi
Metropolis

TPA Bukit Pinang Masih Beroperasi

27 Mei 2023, 17:00:51 WITA
Parkir Berkarcis Depan Islamic Center Disoal
Metropolis

Parkir Berkarcis Depan Islamic Center Disoal

27 Mei 2023, 17:00:41 WITA
Penuntutan Kasus KDRT dan Pencurian Dihentikan
Metropolis

Penuntutan Kasus KDRT dan Pencurian Dihentikan

27 Mei 2023, 17:00:22 WITA
Kejar Target Perluas Pendapatan
Metropolis

Kejar Target Perluas Pendapatan

26 Mei 2023, 17:00:57 WITA
Pasar Baqa Baru Tampung 400 Pedagang
Metropolis

Pasar Baqa Baru Tampung 400 Pedagang

26 Mei 2023, 17:00:33 WITA
Next Post
Andi Harun-Rusmadi Mengucapkan “Marhaban Ya Ramadan” di Titik Reklame Ilegal

Andi Harun-Rusmadi Mengucapkan “Marhaban Ya Ramadan” di Titik Reklame Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

Ada Temuan BPK Sebesar Rp 29 Miliar

Ada Temuan BPK Sebesar Rp 29 Miliar

27 Mei 2023, 17:00:48 WITA
Janji ke Transmigran Harus Direalisasikan

Janji ke Transmigran Harus Direalisasikan

24 Mei 2023, 17:00:37 WITA
Pemkot Buka Lowongan Lulusan Sarjana

Pemkot Buka Lowongan Lulusan Sarjana

26 Mei 2023, 17:00:05 WITA
Bonus Atlet Samarinda Siap Didistribusikan

Bonus Atlet Samarinda Siap Didistribusikan

24 Mei 2023, 17:00:28 WITA
Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

10 Juni 2022, 15:07:44 WITA

TERKINI

Romadhony Gelar Peperda Bantuan Hukum di Samarinda Ilir

Romadhony Gelar Peperda Bantuan Hukum di Samarinda Ilir

27 Mei 2023, 19:10:30 WITA
H Jawad Sirajuddin Peperda Bantuan Hukum di Loh Sumber

H Jawad Sirajuddin Peperda Bantuan Hukum di Loh Sumber

27 Mei 2023, 18:59:29 WITA
TPA Bukit Pinang Masih Beroperasi

TPA Bukit Pinang Masih Beroperasi

27 Mei 2023, 17:00:51 WITA
BPBD Sarankan Pipa Air Tak Ditanam

BPBD Sarankan Pipa Air Tak Ditanam

27 Mei 2023, 17:00:51 WITA

Follow us

  • Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

Copyright Notice.

Anda dilarang melakukan copy paste segala material dari website ini.