Tanpa rasa canggung, AN memperagakan satu demi satu adegan bentrok berdarah rebutan lahan di Jalan Pakang, RT 1, Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran yang terjadi 11 April lalu.
Reka adegan pembunuhan sadis itu merupakan bagian dari rekonstruksi perkara yang digelar Satreskrim Polresta Samarinda. Kegiatan ini juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tim kuasa hukum AN, kemarin (4/5). AN sebenarnya berprofesi sebagai penasihat hukum pada kelompok tani (Poktan) Empang Jaya Swadiri.
Rekonstruksi sebanyak 41 adegan di halaman Polresta Samarinda itu berjalan lancer. Meski pria 51 tahun itu terlihat sedikit emosi yang ditandai dengan cara dirinya menghabisi nyawa Burhanuddin, sembari mengucapkan kalimat dengan nada cukup tinggi. Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena turut menyaksikan jalannya rekonstruksi menjelaskan. Awalnya terdapat 39 adegan. Namun setelah rekonstruksi berjalan, terdapat penambahan dua adegan. Sehingga menjadi 41 adegan.
“Rekonstruksi digelar untuk menggambarkan peran dari tersangka dalam merencanakan pembunuhan itu,” kata Andika. Dari rekonstruksi itu juga dapat disimpulkan bahwa unsur perencanaan pembunuhan tersebut telah terpenuhi. “Karena itu selain pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kami juga kenakan pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana,” pungkasnya.(oke/nha)