Belum lama ini Wali Kota Andi Harun memberi instruksi penutupan bagi usaha kafe, warung kopi dan tempat hiburan. Bagi mereka yang memiliki usaha di sepanjang Tepian Mahakam untuk tidak beroperasional di atas pukul 19.30 Wita.
Namun langkah tegas itu, rupanya tak berhenti sampai di situ saja. Ia menjanjikan kepada sejumlah tempat usaha yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), akan bernasib sama dengan sejumlah usaha di Tepian Mahakam.
“Pelan-pelan ini sedang kami petakan, agar penertiban lebih manusiawi,” tegas Andi Harun.
Orang nomor satu di Samarinda itu rupanya telah meminta kepada seluruh camat dan lurah melibatkan Satpol PP untuk memantau sejumlah tempat usaha. Khususnya yang memiliki banyak pengunjung agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Meski demikian ia menjamin penutupan di sepanjang Tepian Mahakam hanya bersifat sementara. Pasalnya ia mendapat laporan di kawasan tersebut sangat tidak mempedulikan prokes. “Kalau bisa meyakinkan kepada masyarakat untuk menerapkan prokes, akan kami buka,” jelasnya.
Hal ini juga berlaku bagi para pengusaha lainnya untuk menjadikan pelajaran. Sehingga kedepannya tak ada lagi usaha yang perlu ditertibkan lantaran mengabaikan prokes. “Silakan ekonomi berjalan, tapi tolong prokesnya ditaati, kami pada dasarnya tidak pernah melarang,” pungkasnya. (hun/beb)