PENGELOLAAN sumber energi haruslah memberi manfaat dan melibatkan partisipasi masyarakat. Demikian amanat yang tertuang dalam Perda nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
Anggota DPRD Kaltim, H Agus Aras SM, M.AP, menggelar sosialisasi Perda (sosper) RUED di gedung TK/TPQ Nuruttaqwa Masabang, Sangatta Selatan, Kutai Timur, Jumat (4/6).
Dalam sosper tersebut, Agus Aras turut didampingi narasumber, Kabag SDA Setkab Kutim, Alpian S.Kel. Sementara dari Pemprov diwakili Kasi Bio Energi Dinas ESDM, Sonny Widyagara ST, M.AP. Agus Aras mengaku mengapresiasi antusiaswe warga yang hadir pada sosper tersebut. Memang menurutnya, harusnya mengetahui benar apa yang menjadi haknya dalam pengelolaan sumber energi di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
“Cukup baik sambutan dari masyarakat. Mereka antusias tanya jawab menyangkut hak mereka dalam mengawasi dan mengelola sumber energi,” ujar Agus Aras kepada Sapos. Selain masyarakat, menurut Agus Aras Pemkab Kutim juga harus siap menjalankan apa yang tertuang dalam perda RUED. Apalagi Kutim merupakan salah satu sumber energi terbesar di Kaltim. “Kaltim merupakan kawasan vital sumber energi di Kaltim. Baik itu energi dari fosil, maupun sumber energi terbarukan,” ungkapnya.
Menurut Agus Aras, perda ini diharapkan dapat segera diketahui secara luas oleh masyarakat. Beberapa hal yang melatarbelakangi ialah, masih adanya masyarakat yang belum merata dalam pemenuhan kebutuhan energinya.
“Misalnya listrik. Masih ada masyarakat kita yang belum tercukupi,” ungkapnya. Hal lainnya menurut Agus Aras adalah Kaltim nantinya digadang sebagai ibu kota negara. Tentunya energi merupakan keharusan demi menunjang bergeraknya pusat pemerintahan.
“Untuk kita mendorong agar perda ini segera direalisasikan dalam wujud pergub,” pintanya. Agus Aras mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan kembali menggelar sosper, baik itu mengenai perda energi, maupun perda lainnya. “Ada beberapa perda lainnya yang perlu kami sosialisasikan kepada masyarakat,” pungkasnya. (adv/beb)