TENGGARONG. Akhir Mei 2021 atau tepatnya Senin (31/5) lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020. Hasilnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) meraih predikat terbaik. Berupa Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
“Keberhasilan Kukar mempertahankan WTP ini, berkat usaha dan kerja keras semua pihak. Dari kepala daerah, jajaran DPRD serta OPD (Organisasi Perangkat Daerah) maupun stakeholder lainnya. Tentu kami merasa bersyukur. Semoga prestasi ini dapat terus dipertahankan. Juga memacu semua penyelenggara pemerintahan di Kukar, dalam melaksanakan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kukar, Didik Agung Eko Wahono seusai menerima hasil LHP atas LKPD 2020 tersebut, bersama Wakil Bupati (Wabup) Rendi Solihin serta sejumlah pejabat lainnya.
Namun begitu, Didik –begitu politikus asal PDIP ini akrab disapa– menegaskan pula, agar ke depan beberapa hal yang masih perlu dibaiki, harus diperhatian. Terutama dalam penguatan sistem pengendalian intern dan kepatuhan entitas. Terhadap ketentuan peraturan serta perundang-undangan terkait.
“Kami sangat bersyukur atas keberhasilan Kukar mampu mempertahankan predikat WTP ini,” katanya lagi.
Sekadar informasi, selain Didik Agung serta Wabup Rendi Solihin, ada pula Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sunggono bersama sejumlah pejabat Kukar lainnya, turut hadir pada acara berlangsung di Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Kaltim terletak di Jalan M Yamin, Kota Samarinda. Apa juga kepala daerah serta ketua dewan asal kabupaten atau kota lainnya di Provinsi Kaltim.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada semua kepala daerah dan ketua DPRD beserta jajarannya. Telah memberikan dukungan dan kerjasama baik kepada para pemeriksa. Saat melaksanakan tugas pemeriksaan ke masing-masing daerah, di tengah keterbatasan akibat pandemi Covid-19 ini,” ucap Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Dadek Nandemar, saat menyampaikan sambutannya di acara tersebut.
Dijelaskannya pula, langkah itu merupakan pelaksanaan mandat Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Juga Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2006, tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“BPK Perwakilan Provinsi Kaltim telah melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang terdiri Neraca tanggal 31 Desember 2020, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan pada 11 entitas pemerintah daerah se- Provinsi Kaltim,” jelasnya.
Pemeriksaan BPK atas LKPD ditujukan untuk menilai kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Setelah itulah BPK memberikan opini sesuai bukti-bukti yang diperoleh dalam pemeriksaan. Untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah, BPK mendasarkan pada beberapa kriteria. Berupa kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
“Makanya dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK tidak hanya mengungkapkan opini atas LKPD. Tetapi juga mengungkapkan tentang sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Sebagai indikator dalam penentuan opini atas LKPD,” ujar Dadek, lagi.
Hasil pemeriksaan itu BPK menyimpulkan opini terhadap LKPD masing-masing daerah di Kaltim. WTP diperoleh Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kabupaten Paser, Kabupaten Berau dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), serta Kabupaten Kukar. Sementara Kabupaten Kutai Timur (Kukar) mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP. (idn/adv/beb)