Sedang terbaring sakit dan kini tengah menjalani masa pemulihan, Notaris Arif Endang Dwi Wahjuni justru dihadapkan dengan banyak masalah. Hal ini terjadi dikarenakan selama masa perawatan akibat gagal ginjal yang dideritanya, ada penyalahgunaan yang dilakukan stafnya terkait kepengurusan berkas dan dokumen hukum yang dikeluarkan Kantor Notaris Arif Endang Dwi Wahjuni.
Sesuai regulasi, saat divonis sakit, Arif mengajukan cuti notaris yang selanjutnya untuk keperluan pekerjaan dilakukan oleh notaris pengganti. Selama masa perawatan itu, Arif juga tidak pernah menerima laporan adanya dokumen hukum yang diproses melalui kantornya.
Hingga pada saat ia kembali ke kantor, ada komplain dari BPR selaku klien yang menyebut ada beberapa berkas yang belum selesai. Kemudian aduan itu diverifikasi, hingga akhirnya ditemukan bahwa selama masa cuti yang berlangsung sekitar dua tahun, terdapat puluhan produk hukum yang dikeluarkan dengan nominal Rp 186.090.000.
“Tapi dokumen dan berkas-berkas hukum ini tidak terdata di register order Kantor Notaris, juga tidak ada laporan penerimaan kas masuk,” terang kuasa hukum Arif, Agus Shali dalam konferensi persnya Rabu (9/6) sore.
Atas temuan ini, Arif memberhentikan ketiga stafnya, yakni YA yang ditunjuk sebagai notaris pengganti dan RIS juga MPP. Karena dari modus operandinya terjadi indikasi tindak pidana pemalsuan, penggunaan dokumen palsu, penggelapan dan penipuan. Saat dilakukan pertemuan, YA pun mengakui dan meminta maaf, serta berjanji akan koperatif. Namun hingga somasi ketiga dilayangkan, belum ada itikad baik dari YA untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Sebenarnya dari Ibu Arif, jika ada berkas-berkas yang sudah dikerjakan itu dikembalikan beserta penerimaan biaya, akan diproses. Namun hingga terakhir itu tidak ada itikad baik dari Saudari YA, dan akhirnya kami pun melaporkan tiga orang staf ini ke kepolisian,” urai Agus.
Ditambahkan Agus, dalam menjalankan kewenangannya sebagai notaris pengganti, terlapor menggunakan tanda tangan stempel untuk melaksanakan aksinya. Belum selesai, Arif kembali menerima laporan audit dari BPK terkait pengurusan berkas yang ditangani juga atas nama kantornya, dengan nilai materil sejumlah Rp 845 juta. Sehingga jika ditotal, kerugian materil yang diderita Kantor Notaris Arif Endang Dwi Wahjuni, mencapa Rp 1 miliar lebih.
Atas temuan-temuan ini, Agus menegaskan kliennya tidak bertanggung jawab terhadap berkas dan dokumen hukum yang tidak terdata di register order kantor. Termasuk jika ada persoalan hukum di belakang hari.
“Jelas ini ada penyalahgunaan jabatan oleh terlapor, bisa disebut ini produk cacat hukum, karena dari awal prosesnya sudah tidak benar” tegas Agus.
Sementara itu YA saat coba dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak ingin berkomentar lebih jauh terkait laporan yang sudah diajukan oleh kuasa hukum Arif.
“Nanti ya mas, saya kan belum dapat apa-apa ini, saya mau ngomong apa juga bingung, nanti saya bakal ngomong ke pengacaranya dulu,” tutup YA mengakhiri sambungan teleponnya. (adv/rz)