Bukti pematangan lahan hanya dijadikan kedok untuk mengeruk batu bara dibuktikan tim gabungan Dinas Pertanahan dan Satpol PP Samarinda, Jumat (11/6/2021).
Bahkan lokasi illegal mining atau penambangan batu bara ilegal yang berada di Jalan Parikesit 2, RT 43, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran itu langsung disegel tim gabungan.
Penghentian sekaligus penyegelan kegiatan ilegal itu dikarenakan selain menambang tanpa izin, aktivitas pematangan lahan yang dilakukan di atas tanah seluas 1,5 hektare itu juga tak berizin.
Lokasi tambang ilegal yang berada di perbukitan itu hanya berjarak kurang dari 100 meter dari permukiman serta area persawahan. Aktivitas penambangan itu diyakini sudah berlangsung cukup lama, karena adanya tempat penampungan air berbentuk kolam bekas galian di puncak bukit.
“Jadi awalnya kami menerima keluhan dari masyarakat terkait adanya kegiatan pematangan lahan di lokasi yang mana sangat mengganggu,” beber Kepala Dinas Pertanahan Samarinda, Syamsul Komari.
Selanjutnya bersama dengan Satpol PP, dan juga didampingi LPM Rawa Makmur. Dinas Pertanahan melakukan pengecekan di lokasi.
“Dan ternyata yang kami dapati adanya aktivitas penambangan batu bara. Selanjutnya kami lakukan penyegelan serta penyitaan alat berat, karena saat di TKP kami tidak mendapati adanya kegiatan apapun,” pungkasnya.(oke/nha)