ANGGOTA DPRD Kaltim telah menelurkan peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum. Agar masyarakat dapat mengetahui perda tersebut, para legislator tersebut turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Seperti yang dilakukan Anggota DPRD Kaltim Rima Hartati saat melaksanakan sosialisasi perda (sosper) Bantuan Hukum di Balai Pertemuan Desa Jembayan Tengah, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Sabtu (26/6/2021).
Dalam sosper tersebut Rima Hartati didampingi dua narasumber. Di antaranya akademisi Alfian SH MH dan Asmaul Fifindari SH. Selain itu hadir pula Kepala Desa (Kades) Jembayan Tengah Rahimin S.Sos. Dalam sambutannya Rima menjelaskan, perda tersebut dimaksudkan sebagai pemenuhan hak masyarakat, khususnya dari kalangan tidak mampu agar mendapatkan akses dan pelayanan hukum.
“Dalam perda ini mengatur mekanisme warga dalam mendapatkan pendampingan hukum, khususnya warga kita yang kurang beruntung dari sisi ekonomi,” ujar Rima di hadapan warga yang hadir. Menurut Rima, pihaknya berupaya agar perda ini sebelumnya nantinya menjadi peraturan gubernur (pergub) sudah dapat diketahui secara luas. Karena tidak hanya memberikan pendampingan ketika menghadapi perkara, perda tersebut juga mengatur agar masyarakat mendapatkan edukasi yang cukup di bidang hukum.
“Kami terus berupaya turun ke sejumlah desa di berbagai kecamatan di Kukar agar perda ini diketahui secara luas. Termasuk di antaranya perda tentang pajak daerah,” pungkas Rima. (adv/beb)