Meningkatnya jumlah erpapar covid-19 di Kota Samarinda dan sebagai bentuk antisipasi masuknya warga kota luar ke Kota Tepian. Pos penyekatan kembali didirikan. Pos penyekatan didirikan sesuai dengan intruksi dari Polresta Samarinda nomor: B/576/VI/Ops.1.3/2021 tertanggal 28 Juni 2021 tentang Pengerahan Pasukan Dalam Rangka Pos Penyekatan Covid-19 Tahun 2021.
Pos penyekatan didirikan di empat titik: Bandar Udara APT Pranoto, Sungai Siring; Jalan Trikora, Palaran depan Jembatan Akhmad Amin (Mahkota II); depan kampus UINSI, Jalan HAM Rifaddin, Samarinda seberang; Dan Jalan P Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu. Pos ini akan melakukan pemeriksaan kendaaran dari luar kota yang akan melintas. Pos penyekatan dijaga dari unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Pegubungan, BPBD Kota Samarinda, dan Dinas Kesehatan.
“Kami diminta untuk ikut dalam kegiatan penyekatan ini. Pini akan efektif terhitung mulai 29 sampai dengan 2 Juli 2021,” ungkap Sekretaris BPBD Kota Samarinda, Hendra AH.
Dalam kegiatannya, pos akan memeriksa setiap kendaaraan. Dimulai dari suhu tubuh hingga penggunaan masker.
“Akan diminta putar balik kendaraannya jika tidak patuh pada protokol kesehatan.” terang Hendra. (kis/nha)