TANJUNG REDEB. DPRD Kabupaten Berau menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, Selasa (29/6) kemarin. Ketua DPRD Berau, Madri Pani menekankan, paripurna yang dilaksanakan sebagaimana amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dalam hal ini ia memberikan catatan seperti perlunya ada peningkatan komitmen dan inovasi pembangunan untuk meningkatkan hasil pembangunan yang lebih baik di tahun-tahun mendatang. Seperti perlu ada beberapa yang harus diubah, salah satunya yakni peningkatan dari sektor pariwisata, dan juga Perusda.
“Sektor Perusda juga wajib meningkatkan PAD terhadap Pemkab Berau,” jelasnya.
LKPJ kepala daerah juga perlu ditelaah dan dicermati serta menjadi bagian tanggung jawab legislatif memberikan catatan, masukan,opsi dan solusi untuk peningkatan optimalisasi pembangunan. LKPJ ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah pelaksanaan APBD tahun sebelumnya dan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bupati Berau, Sri Juniarsih mengatakan, bahwa ada tujuan penting dalam penyampaian, Salah satunya memberikan gambaran mengenai pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran sekaligus sebagai bahan kajian untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Sri Juniarsih mengatakan, dari hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 tersebut masih ada beberapa catatan yang perlu mendapatkan perhatian bersama, baik dari aspek pengendalian intern maupun aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Memang ada beberapa catatan penting, namun akan kami optimalkan,” katanya.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu tahun anggaran yaitu tahun 2020. Untuk pendapatan dijelaskan Sri Juniarsih, Pendapatan Tahun Anggaran 2020 direncanakan adalah sebesar Rp 2,28 triliun. namun, realisasinya mencapai Rp 2,35 triliun atau 103,16 persen, sehingga terdapat lebih target pendapatan sebesar Rp 72,14 miliar.
“Sisa anggaran belanja tersebut disebabkan karena adanya efisiensi belanja pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah juga disebabkan oleh kegiatan yang bersumber dari dana DBH yang belum optimal penyerapannya,” tuturnya.
Ia pun berupaya agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan dapat memenuhi tuntutan dari masyarakat yang menginginkan tercapainya pelayanan yang maksimal dalam pemerintahan daerah, demikian juga dalam menghadapi permasalahan pandemi saat ini. Mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama lima kali, tentu tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
“Saya berharap, agar Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dapat dibahas dan dikaji secara bersama,” pungkasnya. (adv/as/hun)