Nekat mencuri ponsel di sebuah warung di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (7/7/2021), Edi ditangkap warga. Pria berusia 45 tahun perantauan asal pulau Jawa ini menerima hukuman atas perbuatannya. Wajahnya babak belur dihajar warga.
Awal pencurian bermula saat Edi bersama anaknya mengendarai motor Suzuki Smash dengan nomor polisi KT 3771 NB sekira pukul 10.00 Wita. Keduanya singgah di sebuah warung, Edi kemudian memesan secangkir teh hangat dan teh es kepada pemilik warung.
“Usai menghidangkan dua pesanan teh, saya masuk ke dalam untuk jemuran. Perasaan saya sudah tidak enak. Begitu keluar kabel cas sudah tergantung sementara ponselnya sudah tidak ada, ” kata Sena (36) pemilik warung.
Kecurigaan langsung tertuju pada Edi. Sebab, Edi dan putranya sudah tidak berada di warungnya lagi. Sementara teh yang disuguhkan juga belum dibayar.
“Saya minta adik saya mencari Edi dan ditangkap di sekitar rumahnya. Barulah dia mengaku jika sudah mencuri ponsel saya. Bahkan ponsel saya itu sudah digadai ke orang lain,” ungkap Sena.
Edi dan putranya kemudian dibawa pihak Polsek Sungai Pinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (kis/nha)