Tim gabungan Polresta Samarinda, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota dan Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua pelaku pelemparan batu ke rumah ibadah di Jalan P Irian, Gang Cendrawasih, RT 11, No 55, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, pada Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 03. 00 Wita lalu.
Kedua pelaku adalah Hadi (37) warga Jalan Otto iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir dan Romadianyah alias Madi (37) warga Jalan Trikora, Kelurahan Rawa Makmur, Palaran. Keduanya kini sudah ditahan di Mapolsek Samarinda Kota Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo mengatakan, pelemparan tersebut dilakukan lantaran sakit hati pihak rumah ibadah tidak memberikan aliran listrik ke kios istri Hadi, yang berada tepat di depan Gang Cenderawasih.
“Karena tidak ada lampunya, Hadi meminta izin dialiri listrik. Hadi mengaku siap membayar, namun ditolak,” kata Gulo, Jumat (9/7/2021).
“Karena ditolak inilah, Hadi sakit hati dan menceritakan hal itu kepada rekannya Madi.
Kemudian melakukan pelemparan,” terang Gulo.
Sebelum melempari dengan batu, keduanya mengaku sempat menenggak minuman keras di Jalan Pesut. Mereka lalu mendatangi rumah ibadah dan melakukan perusakan.
Setelah melakukan perusakan, keduanya kabur ke tempat persembunyian. Mereka ditangkap petugas Kamis (8/7) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kedua pelaku saat ini sedang diperiksa di Mapolsek Samarinda Kota meski belum ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, keduanya terancam melanggar Pasal 406 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (kis/nha)